Penyidik Masih Memburu Sejumlah Dokumen di PU
Muna
RAHA-Penyidik Kejaksaan Negeri Raha rupanya masih
memburu sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan korupsi, desain jalan dan
jembatan tahun 2014 pada Dinas PU Muna. Kepala Kejaksaan Negeri Raha, Chandra
YW melalui Kasi Intel Kejari Raha, La Ode Musril membenarkan hal itu.
Menurut Musril masih ada sejumlah dokumen penting
yang dikerjar, seperti kontrak kerja dan bukti pencairan anggarannya yang asli,
bukan kopian. "Penyidikan masih sementara berjalan, masih ada beberapa
orang yang dipanggil,"ujar Musril
" Kita meminta sejumlah bukti dukumen pada
Dinas PU Muna, Tapi hingga sekerang belum diberikan. Kita juga sudah
mengantongi dukumen -dukumen itu, tapi dalam bentuk copian. Dukumen itu harus
asli,"tambahnya.
Musril mengakui bahwa terhambatnya proses penyidikan
beberapa bulan terakhir ini dikarenakan, belum adanya pejabat devenitif yang
menduduki posisi Kadis dan Sekretaris.
"Sekarang sudah ada, kita akan lanjutkan
lagi,"paparnya.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih
dilakukan. Jika dokumen dimaksud tak juga diberikan, maka penyidik akan
mengambil upaya tegas dengan melakukan penggeledahan di kantor yang pernah
dinahkodai oleh Yamin Imran tersebut.
"Kita
masih mintakan pada Dinas PU Muna untuk membawa sendiri dokumen-dokumen
itu ke Kejari Raha . Kalau mereka tidak memberikannya, ya kita
datang ambil sendiri di Dinas PU Muna, entah dengan cara kita geledah atau
menyitanya, karena kita punya kewenangan melakukan itu sesuai prosedur yang
ada,"paparnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan mantan
Kadis PU Muna, Muh Yamin Imran sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan
lanjut Musril, penyidik akan menetapkan lebih dari satu tersangka dalam kasus
yang diduga merugikan negara sekitar Rp 400 juta ini.
Secara terppisah Kasi Pidus Kejari Raha Moch.
Kasad,SH.MH ketika dikonfirmasi hal ini, juga membenarkannya. Menurutnya Dinas
PU Muna menyembunyikan atau
menghlilanghkan bukti bukti itu, indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dari
kasus ini makin jelas.(sra/hum)
0 komentar :
Post a Comment