Friday 20 March 2015



Penyidik Masih Memburu Sejumlah Dokumen di PU Muna

RAHA-Penyidik Kejaksaan Negeri Raha rupanya masih memburu sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan korupsi, desain jalan dan jembatan tahun 2014 pada Dinas PU Muna. Kepala Kejaksaan Negeri Raha, Chandra YW melalui Kasi Intel Kejari Raha, La Ode Musril membenarkan hal itu.

Menurut Musril masih ada sejumlah dokumen penting yang dikerjar, seperti kontrak kerja dan bukti pencairan anggarannya yang asli, bukan kopian. "Penyidikan masih sementara berjalan, masih ada beberapa orang yang dipanggil,"ujar Musril

" Kita meminta sejumlah bukti dukumen pada Dinas PU Muna, Tapi hingga sekerang belum diberikan. Kita juga sudah mengantongi dukumen -dukumen itu, tapi dalam bentuk copian. Dukumen itu harus asli,"tambahnya.
Musril mengakui bahwa terhambatnya proses penyidikan beberapa bulan terakhir ini dikarenakan, belum adanya pejabat devenitif yang menduduki posisi Kadis dan Sekretaris.
"Sekarang sudah ada, kita akan lanjutkan lagi,"paparnya.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih dilakukan. Jika dokumen dimaksud tak juga diberikan, maka penyidik akan mengambil upaya tegas dengan melakukan penggeledahan di kantor yang pernah dinahkodai oleh Yamin Imran tersebut.
 "Kita masih mintakan pada Dinas PU Muna untuk membawa sendiri dokumen-dokumen itu  ke Kejari Raha .  Kalau mereka tidak memberikannya, ya kita datang ambil sendiri di Dinas PU Muna, entah dengan cara kita geledah atau menyitanya, karena kita punya kewenangan melakukan itu sesuai prosedur yang ada,"paparnya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan mantan Kadis PU Muna, Muh Yamin Imran sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan lanjut Musril, penyidik akan menetapkan lebih dari satu tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 400 juta ini.
Secara terppisah Kasi Pidus Kejari Raha Moch. Kasad,SH.MH ketika dikonfirmasi hal ini, juga membenarkannya. Menurutnya Dinas PU Muna  menyembunyikan atau menghlilanghkan bukti bukti itu, indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dari kasus ini makin jelas.(sra/hum)

0 komentar :

Post a Comment