Monday 26 January 2015

Aturan Baru Angkutan Kota Kendari

Kendari- sesuai mengambil keputusan Musadar Mappasomba selaku wakil walikota kendari yang dimintai keteranganya di kantornya (26/1) menuturkan dengan adanya tarif baru ankot ini masyarakat dapat menerima dengan baik ini adalah hasil putusan rapat.
Lanjutnya saya juga menyampaikan kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila ada angkot yang tidak mentaati aturan yang sudah diputuskan dala rapat pertemuan terutama masala tarif apabilah mengambil tarif yang lebih dari apa yang sudah disepakati maka akan dikenakan sangsi berupa pencabutan ijin mengemudi dan pencabutan ijin angkot jadi saya berharap agar masyarakat atau pelajar mahasiswa agar ikut kerja sama dalam pengawasan angkutan ini.
Saya juga menegaskan kepada Supir angkot kota agar tidak melakukan pelanggaran ini, dan tidak ada alasan tidak ada kembalian atau tidak ada uang pecahan 5 ratusan kami juga sudah meminta kepada pihak BI agar melayani penukaran uang recehan jadi tinggal kebersamaan supir saja untuk pergi menukarkanya ke Bang BI katanya.
Saya juga mengaskan biasa ini sopir nakal kadang tidak megambil penumpang SD terutama karna cuma tarif 1000 rupiah kalau ini juga didapatkan dilapangan tidak mengangkut anak SD dan SMP yang tarifnya cuma 1000 rupiah, maka akan dikenakan sangsi yang serupa sesuai sangsi yang saya sebutkan tadi yaitu pencabutan ijin trayek.

Dan bagi para sopir yang ugal-ugalan dan terpengaruh alkohol dalam megemudi mobil angkotnya maka akan dikenakan sangsi juga berupa pencabutan SIM, jadi kalau masyarakat ataupaun mahasiswa/ pelajar menemukan yang seperti ini agar mencatatat nomor plat mobilnya dan megadukanya kenomor yang akan kami tempelkan kestiker setiap mobil anggkutan kota tersebut kalau perlu langsung kesaya kalau tau nomor hpq tuturnya. (p8)