Aturan Baru Angkutan Kota
Kendari
Kendari- sesuai mengambil
keputusan Musadar Mappasomba selaku wakil walikota kendari yang dimintai
keteranganya di kantornya (26/1) menuturkan dengan adanya tarif baru ankot ini
masyarakat dapat menerima dengan baik ini adalah hasil putusan rapat.
Lanjutnya saya juga
menyampaikan kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila ada angkot yang
tidak mentaati aturan yang sudah diputuskan dala rapat pertemuan terutama
masala tarif apabilah mengambil tarif yang lebih dari apa yang sudah disepakati
maka akan dikenakan sangsi berupa pencabutan ijin mengemudi dan pencabutan ijin
angkot jadi saya berharap agar masyarakat atau pelajar mahasiswa agar ikut
kerja sama dalam pengawasan angkutan ini.
Saya juga menegaskan
kepada Supir angkot kota agar tidak melakukan pelanggaran ini, dan tidak ada
alasan tidak ada kembalian atau tidak ada uang pecahan 5 ratusan kami juga
sudah meminta kepada pihak BI agar melayani penukaran uang recehan jadi tinggal
kebersamaan supir saja untuk pergi menukarkanya ke Bang BI katanya.
Saya juga mengaskan biasa
ini sopir nakal kadang tidak megambil penumpang SD terutama karna cuma tarif
1000 rupiah kalau ini juga didapatkan dilapangan tidak mengangkut anak SD dan
SMP yang tarifnya cuma 1000 rupiah, maka akan dikenakan sangsi yang serupa
sesuai sangsi yang saya sebutkan tadi yaitu pencabutan ijin trayek.
Dan bagi para sopir yang
ugal-ugalan dan terpengaruh alkohol dalam megemudi mobil angkotnya maka akan
dikenakan sangsi juga berupa pencabutan SIM, jadi kalau masyarakat ataupaun
mahasiswa/ pelajar menemukan yang seperti ini agar mencatatat nomor plat
mobilnya dan megadukanya kenomor yang akan kami tempelkan kestiker setiap mobil
anggkutan kota tersebut kalau perlu langsung kesaya kalau tau nomor hpq
tuturnya. (p8)