Filsafat
Hukum : Filsafat Hukum Lengkap
FILSAFAT
HUKUM
Arti secara Etimologis
- Berdasar asal katanya, kata
Filsafat berasal dari bahasa Yunani PHILOSOPHYA. Kata ini merupakan
gabungan dari dua kelompok akar kata.
o
Kelompok
akar kata pertama adalah kata Philein dan sophos. Philein berarti
cinta dan sophos berarti kebijaksanaan.
- Cinta bukan sbg noun, bukan sbg
adjective, tetapi cinta = verb
- Verbà ? à kerja manusia untuk
mengerjasamakan ketiga unsur dlm jiwanya à bijaksana
- Kelompok akar kata kedua adalah
kata phylo dan sophya. Phylo = sahabat, dan sophya =
kebijaksanaan. Maksud : Manusia harus dapat berperan sbg sahabat
kebijaksanaan dalam kondisi apapun juga.
Arti
filsafat secara historis
- Filsafat sebagai mother of
scientiaum
- perlu diingat sejarah awal lahirnya
filsafat sampai berkembangnya faham Positivisme
- Filsafat sebagai
interdisipliner ilmu
-perlu diingat berbagai fenomena
dalam perkembangan ilmu (arogansi ilmiah,vak idiot,persoalan humanistik)
Arti secara terminologis
·
Filsafat
sbg PANDANGAN HIDUP (FALSAFAH), merupakan hasil pensikapan manusia thd alam
sekitarnya, kebenarannya masih bersifat subjektif, baik individual maupun
kolektif.
·
Filsafat
sbg ILMU (FILSAFAT), yg memenuhi syarat ilmu :
FILSAFAT
SEBAGAI ILMU
·
Berobjek
àObjek material = segala sst yang ada
, Objek Formal = dari segi hakikat
·
Bermetode
à Analisis Abstraksi
·
Bersistem
à adanya kesatuan dari unsur
ontologi, epistemologi, dan aksiologi
·
Universal
à kebenaran hasil pemikirannya dpt
diterima dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja, minimal bagi kelompok
ilmuwan yg sama.
CIRI DAN
PRINSIP BERFILSAFAT
- CIRI-CIRI BERFIKIR FILOSOFIS
- Radikal à mendasar, mendalam
- Integral à kesatuan unsur-unsur
intrinsic
- Komphrehensif à kesatuan dg unsur-unsur lain
yg relevan à
menyeluruh
- Sistematik àbertahap & bertanggungjawab
- PRINSIP-PRINSIP BERFIKIR
FILOSOFIS
- Principium Identitatis à A = A
- Principium Contradictionis à A >< B
- Principium Exclusi tertii à A=A / A=B
- Principium Sufficient Reason à If A=B harus ada alasan cukup
- Principium Exemplaris à Ada example, contoh/bukti
nyata.
PENGERTIAN
HUKUM
- Menurut Von Savigny
- = hukum tidak dibuat, tetapi
hukum ada / lahir dan lenyap bersama-sama masyarakat. Pengertian ini hanya
dapat diberlakukan untuk hukum kebiasaan / hukum tidak tertulis à lahir pengertian hukum tidak
tertulis
- Menurut Roscoe Pound
- = hukum is a tool for social
engineering à
hukum hanya dapat diaplikasikan / berfungsi apabila masyarakat tidak
berlangsung seperti yang diidealkanà pengertian ini biasanya berupa
hukum tertulis / hukum formal
- Pengertian hukum secara umum
- hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan yg mengatur keseluruhan kegiatan manusia yang disertai
dengan sanksi dan bersifat imperatif.
- Imperatif : Imp.hipotetis dan
imp.kategoris
PENGERTIAN
FILSAFAT HUKUM
·
ARTI
FILSAFAT HUKUM
a. Menurut Van Apeldoorn
Fil.Hukum adl ilmu yg menjawab
pertanyaan apakah hukum itu ? Ilmu hukum tidak dapat memberi jawaban yg
memuaskan, krn jawabannya sebatas ada fenomenanya, gejala.à melahirkan hukum yg bersifat
formalistic belaka
b. Menurut Utrecht
Filsafat hukum merupakan ilmu yg
menjawab pertanyaan apakah hukum itu, apa sebab orang mentaati hukum, keadilan
manakah yg dpt dijadikan sbg ukuran baik-buruknya hukum.
c. Secara Umum
Filsafat hukum is ilmu yg
mempelajari asas / pendirian yg paling mendasar tentang hukum à ilmu yg mempelajari hakikat
terdalam dari hukum à ilmu yang mencari / menemukan
“ruh”-nya hukum .
2.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB ADANYA FILSAFAT HUKUM
·
Adanya
kebimbangan tentang kebenaran dan keadilan dr hukum yg berlaku, dan adanya
ketidakpuasan terhadap aturan hukum yg berlaku, krn tidak sesuai dg keadaan
masy. Yg diatur hukum tsb.
·
Adanya
kesangsian terhadap nilai peraturan hukum yg berlaku
·
Adanya
aliran yg berpendapat bahwa satu-satunya sumber hukum adalah hukum positif
(hukum yg berlaku saat itu)
·
Adanya
pendirian bahwa hukum adalah suatu gejala masyarakat yang harus meladeni
kepentingan masyarakat, shg landasan hukum adalah penghidupan sendiri.
3. TUJUAN
FILSAFAT HUKUM
- Menjelaskan nilai-nilai dan
dasar-dasar hukum sampai pada dasar filosofisnya à ditemukan hakikat, esensi,
substansi, ruh-nya hukum à shg hukum mampu hidup dalam masyarakat,
(kejujuran,kemanusiaan,keadilan,equity)
4. FUNGSI
DAN PERAN FILSAFAT HUKUM
·
Menumbuhkan
kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama
·
Menumbuhkan
ketaatan pada hukum
·
Menemukan
ruhnya hukum
·
Menghidupkan
hukum dalam masyarakat
·
Memacu
penemuan hukum baru
8. KAJIAN
FILOSOFIS TERHADAP HUKUM
- Agar ruh-nya hukum dapat
ditemukan maka hukum harus dikaji dengan menerapkan ciri-ciri berfikir
filosofis, dan dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum dengan
menggunakan prinsip-prinsip berfikir filosofis.
- MAHASISWA LATIHAN !
– diskusi
kelompok penerapan ciri berfikir filosofis dlm penyelesaian masalah hukum
– mencari
dua masalah hukum yang sejenis dari surat kabar (media masa), kemudian
dianalisis dengan menerapkan prinsip berfikir filosofis.
5.
TERBENTUKNYA HUKUM
Menurut
Glastra van Loon, terbentuknya hukum dikelompokkan dalam tiga kategori :
a. Menurut
Aliran Legisme
(abad 15-19)
- Terbentuknya hukum melalui pembuatan
undang-undang, shg hukum identik dg undang-undang.
- Undang-undang merupakan
satu-satunya sumber hukum, shg kebiasaan dan hukum adat bukan peraturan
hukum, kecuali apabila undang-undang menentukannya.
- Pembentukan hukum di luar uu
dianggap tidak dapat menjamin kepastian hukum, shg dianggap bukan sbg
hukum.
- Tokoh ; Paul Laband, Jellinek,
Hans Nawiasky, Hans Kelsen, John Austin
b. Menurut
Freirechtslehre (abad
19-20)
- Terbentuknya hukum hanya di
dalam lingkungan peradilan, dan dilakukan di peradilan à peranan hakim sangat dominan,
hakim sbg pembentuk hukum.
- Undang-undang dan kebiasaan
bukan sumber hukum, tetapi hanya sbg sarana pembantu hakim dalam upaya
untuk menemukan hukum pada kasus yg konkrit.
c. Menurut
Heersende Leer (abad
20)
- hukum terbentuk melalui
berbagai cara:
- Lewat pembentukan UU
- Dengan interpretasi UU
- Penjabaran dan penyempurnaan
UU oleh hakim
- Melalui pergaulan hidup
- Lewat kasasi.
6. Sumber
hukum : sesuatu yg dapat menimbulkan hukum
- Sumber hukum :
- SH Ideal, yg meliputi Common Law dan
Authoritarian Law
- SH Faktual, meliputi; Authoritarian
law,common law, Jurisprudenci,traktat,doktrin.
- Pendapat lain ttg sumber hukum:
- Sumber hukum Material, sumber hukum yg menentukan isi
kaidah hukum
- Sumber hukum Formal,sumber hukum yg menentukan
bentuk kaidah hukum. Materi hukum butuh suatu form agar menjadi kaidah
hukum yg berlaku secara umum, mengikat dan ditaati. Bentuknya antara
lain;UU, kebiasaan,adat,traktat
7. BENTUK
HUKUM :
- Menurut J.F Glastra van Loon,
ada 4 bentuk hukum :
- hukum tak tertulis
- hukum tercatat
- hukum tertulis
- hukum yg terkodifikasi
SISTEM
FILSAFAT HUKUM
- 0ntologi hukum
Sebagai hasil penerapan ciri
berfikir filosofis radikal.
Hal yang dibahas didalamnya adalah :
- Objek kajian ilmu hukum, termasuk
objek kajian sesungguhnya
- Asumsi dasar ilmu hukum
Objek yang dikaji ilmu hukum :
produk-produk hukum, asas hukum,sumber hukum,sistem hukum,subjek hukum.
- Dalam objek hukum tersebut
tidak akan ada berbagai masalah apabila di dlmnya sudah ada kesadaran
hukum. Jadi objek sesungguhnya ilmu hukum adalah kesadaran hukum
masyarakat.
- Berbagai objek ilmu hukum
tersebut agar berkembang perlu kajian, kajian tersebut biasanya diawali
dengan meragukan kebenaran asumsi dasarnya . Asumsi dasar dapat dipahami
sebagai asas-asas hukum. Misal : Asas praduga tak bersalah. Pengertian dr
asas ini adl jika seseorang belum terbukti bersalah tidak dapat
diperlakukan sbg tersangka. Tingkat pemahaman dan perwujudan asas ini
masih membutuhkan kajian, tidak boleh diterima begitu saja. Kajian yg
dilakukan akan mengembangkan ilmu kita.
- Dimensi Epistemologi
- Dimensi epistemologi ada
sebagai konsekuensi penerapan ciri berfikir filosofis ,integral.Setelah
ditemukan berbagai faktor / sebab dr suatu persoalan, maka kemudian dpt
ditentukan sumber persoalan,metode mengatasinya, ukuran kebenaran hasil
pemikirannya / solusinya.
- Jd dimensi epistemologi ilmu
hukum membahas ttg sumber hukum, metodenya ilmu hukum, baik metode
menemukan maupun metode analisisnya,dan ukuran kebenaran produk-produk
hukum.
1.
Sumber hukum is sst yg dpt menimbulkan hukum. Terdapat bbrp pendapat ttg sumber
hukum, sbb:
-
Glastra Van Loon : s.h is keputusan-keputusan
pemerintah,jurisprudensi,kebiasaan.
-
Utrecht, s.h ditentukan dr aspek sejarah, sosiologi, antropologi, dan filsafat.
-
Muchsan : s.h material dan s.h formal, yg pertama menentukan isi kaidah
hukum,yg kedua menentukan bentuk kaidah hukum
-
scr substansial : s.h ideal dan s.h faktual.yg pertama berupa cita-cita,nilai,
yang dpt berasal dr masyarakat dan penguasa. Yg kedua berupa
ketentuan-ketentuan konkrit untuk mewujudkan cita-cita tadi.
2.
Metode perumusan hukum
Metode
yang diambil biasanya disesuaikan dg sumber kajian / objeknya. Sumber materi
hukum yang ideal adl hasil konfirmasi/ dialog antara rakyat dengan penguasa.
Metode
yang sesuai dengan sumber / objek kajian spt tsb menurut Mudzakkir adalah
metode interpretasi. Dalam pelaksanaannya metode ini akan mempertimbangkan
empat aspek, yaitu aspek ideal (ke atas), aspek kontekstual (ke bawah), aspek
historis ( ke belakang), dan aspek teleologis (ke depan). Konsekuensinya setiap
produk apapun pada saat perumusannya harus dipertimbangkan dengan cita-cita
negara, cita-cita rakyat, latar belakang sejarah, dan tujuan bersama yg
bersifat progresif. Proses perumusan hukum tidak boleh tergesa-gesa, gegabah.
- Metode Pengumpulan data : Studi
pustaka,wawancara,angket,observasi,angket,studi dokumen,interview
- Metode Analisis data :Analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif. Yang banyak dipakai adalah analisis
kualitatif. Jenis analisis kualitatif, a.l : deskriptif yuridis,
sosiologis,filosofis,historis, dan kualitatif komparatif
- Metode penemuan hukum :
Interpretasi (interpretasi gramatikal, sistematis,historis, teleologis /
sosiologis, komparatif, futuristis), Analogi, a contrario, penyempitan
hukum, eksposisi.
3.
Ukuran kebenaran produk hukum
Ada
empat teori kebenaran (dlm filsafat) :
a.
Teori kebenaran koherensi à tdk boleh
ada contradictio interminis
b.
Teori kebenaran korespondensi à sesuai
fakta dlm masy.
c.
Teori kebenaran pragmatis à manfaat
bg masy
d.
Teori kebenaran perfomatis à merubah
masy (cara berfikir, sikap,perilaku,motivasi)
- Dimensi Aksiologi
Dimensi aksiologi diakibatkan dr
penerapan ciri berfikir komprehensif dan sistematik.
Apabila telah dihasilkan
produk-produk hukum yang sudah terukur tingkat kebenarannya, maka dapat
diterapkan dan dikembangkan dengan tetap mempertimbangkan berbagai nilai yg
melingkupinya, yaitu nilai yuridis,etis,estetis, religius.
Konsekuensinya, setiap produk hukum
akan dapat mengangkat harkat martabat manusia dan bermanfaat bagi kemaslahatan
umat (sesuai dengan visi dan misi diciptakan dan dikembangkannya ilmu)
SEJARAH
PEMIKIRAN TTG HUKUM
I. Masa
Yunani – Romawi
- Filsof-filsof I
(Anaximander,Heraklitos,Permenides) ; hukum tidak terbatas pada masyarakat
manusia, tetapi juga untuk semesta alam, shg antara hukum alam dan hukum
positif menjadi satu, sbg bagian dari hukum Ilahi
- Kaum Sofis
- Negara disebut dengan Polis,
dan pada abad V SM polis sudah demokratis; sudah bukan polis yg res
patricia, ttp polis yang res publica.
Saat itu
sudah ada aturan hukum yg jelas (UU), dan warga ikut aktif dlm pembuatan UU,
shg baik dan adil hukum berdasar pada keputusan manusia, bukan pada aturan
alam, shg tidak ada kebenaran objektif, yg berakibat pada suatu anggapan
manusia sbg ukuran segala-galanya à kesewenang-wenangan à anarkhi ànihilisme.
- Keadaan tersebut melahirkan
pemikiran bagi para filsof, antara lain:
1.
Socrates
- Kebenaran objektif à dilakukan dg peningkatan
pengetahuan à mll pendidikan, shg tugas utama negara adalah mendidik
warga negara dlm keutamaan (arête). Arete is taat pada hukum
negara, yg didasarkan pd pengetahuan intuitif ttg yang baik dan benar (ada
dlm setiap manusia), disebut theoria. Cara : Refleksi atas diri
sendiri, Gnooti Seauton.
2. Plato
- Karya
(ttg negara) : Politeia dan Nomoi
- Ajaran :
A.
Dualisme, ada dunia ide, eidos, dan dunia fenomen, shg negara juga ada negara
ideal, dan negara fenomen. Dalam negara ideal segalanya sangat teratur secara
adil.
Bagaimana
dapat teratur? àdikaji
dari keteraturan jiwa, yaitu ketiga unsur jiwa (akal,rasa,karsa) akan memiliki
keteraturan apabila ada kesatuan harmonisà apabila perasaan dan nafsu dikendalikan dan ditundukkan
oleh akal à Keadilan : terletak pada batas
seimbang antara ketiga bagian jiwa à aplikasi: negara harus diatur scr seimbang sesuai dg
bagian-bagiannya à
keadilan. Bagian-bagian negara menurut Plato:
a.kelas
orang-orang yg memiliki kebijaksanaan
b.kelas
orang yg memiliki keberanian à kelas tentara
c.kelas
orang yg memiliki pengendalian diri
- Adil, if setiap golongan
berbuat sesuai dg tempat dan fungsinya (tugasnya).
B.Kitab UU
à didahului dg preambul (motif dan
tujuan metaati UU) à
w n taat tidak karena takut, tetapi karena insaf akan kegunaan UU tsb.
Menurut Plato if ada pelanggaran disebabkan karena kekurangtahuan tentang
keutamaan hidup, shg diperlukan pendidikan, pendidikan ini antara lain berupa
hukuman, shg hukuman bertujuan untuk memperbaiki sikap moral si pelanggar, jika
tidak dpt diperbaiki moralnya, lebih baik dibunuh.
3.
Aristoteles
Karya :
Politika (8 jilid)
Pemikiran
: pemisahan antara hukum alam dan hukum positif à muncul masalah ketaatan. Ketaatan cenderung imp. Hipotetis
bukan imp.kategoris.
JAMAN
ROMAWI
- Ajaran Stoa sangat berpengaruh
.
- Hubungan manusia dengan diri
sendiri dan dg logos. Hubungan dg logos ini melalui hukum universal (lex
universalis), terdapat pd segala yg ada, shg disebut pula lex aeterna
(hukum abadi)à menjelma ke alam àLex naturalis, sbg dasar bagi
hukum positif.
- Keutamaan seseorang adalah
taatnya pada hukum alam bukan pada hukum positif, UU ditaati if sesuai dg
hukum alam.
- Yg penting dlm perkembangan
hukum jaman ini adalah timbulnya ius gentium. Alur piker ; Budi
ilahià hukum alamà berlaku di mana-mana bagi
semua orang à bersifat abadià berlaku bagi semua bangsa à ditampung dlm hukum positif
negaraà
mjd hukum bangsa-bangsa. Jadi hukum bangsa-bangsa adalah hukum alam yg
menjelma mjd hukum positif semua bangsa, jadi bukan hukum bangsa-bangsa
dlm arti modern yg mengatur hubungan antar bangsa.
MASA ABAD
PERTENGAHAN
·
Filsafat
hukum tidak mengalami perkembangan, agama Kristen maju pesat
·
Terjadi
peralihan Pemikiran-pemikiran filsafat ( termasuk fil.hukum) dipengaruhi agama
Kristen, shg bercorak religius à zaman Skolastik
·
pemikiran,
dari Yunani ke Kristiani
·
Tokoh
:
1.Augustinus
: Allah pencipta segalanya à hukum abadi (lex aeterna) à dlm jiwa manusia disebut hukum alam (lex naturalis)
2. Thomas
Aquinas
·
Kebenaran
wahyu mjd pedoman bagi kebenaran dari akal budi à keduanya diakui ada
·
hukum
:
a.dari
wahyu : hukum ilahi positif (ius divinum
positivum
)
b.dari
akal budi manusia
– ius
naturale (primer dan sekunder)
– ius
gentium
– ius
positivum humanus
c.
keadilan: sesuatu yg sepatutnya bagi orang lain menurut kesamaan proporsional
– iustitia
distributive
– iustitia
commutative
– iustitia
legalis
MASA
RENAISSANCE DAN MODERN
·
Terjadi
perubahan pola dasar pemikiran manusia, dr terbelenggu mjd bebas berfikir à segala aspek kehidupan manusia
mengalami perkembangan pesat (adanya ilmu-ilmu cabang, penemuan daerah baruà negara baru)
·
Hal
tsb juga berpengaruh pd pemikiran hukum : rasio manusia yg berdiri sendiri sbg
satu-satunya sumber hukum. Dalam konstruksi hukum ,logika manusia merupakan
unsur penting.
·
Tokoh
:
1.
Machiavelli à Il-Principle (Sang Raja)
Naturalisme
belaka : raja mempertahankan kekuasaan dg kekerasan, moral dan hukum hrs sesuai
dg tuntutan politik à
absolut.
2. Locke
·
ada
tiga kekuasaan : legislative, eksekutif, federatif
Negara
hukum, negara mjd neg. hukum if prinsip-prinsip dari hukum privat dan
hukumpublik diwujudkan à
utk mengatasi kesewenang-wenangan
3.
Voltaire
- Feodalisme : bangsawan dan
rakyat kedudukannya dibedakan sekali à ketidakadilanà muncul slogan :Liberte, egalite,
fraternite
4.
Montesquieu, antara
hukum alam dan situasi konkrit bangsa erat hubungannya.
- hukum alam , berlaku utk
manusia sbg manusiaà perealisasian dlm bentuk hukum dan negara tergantung
dr situasi, histories, psikis, cultural suatu bangsa à shg UU berbeda-beda
- Tiga bentuk negara: monarchi,
republik, despotisme
- Trias politica : legislative,
eksekutif, federatif, yu