Sidang Kasus Narkoba
Kendari- Sidang yang di selenggarakan di
Pengadilan Negeri Kendari SULTRA Rabu
(24/9) Jam 13.00, dihadiri keluarga terdakwa Firman dan Julkarnain dan
dua orang saksi.
Menurut Saksi Muklisin S.H dan Ahmad Saifulah Angota kepolisian sekaligus yang menangkap Firman dan Julkarnain Terdakwa kasus narkoba yang berjenis sabu , firman selaku pemakai ditangkap kamis 03
juli 2014 di jalan sao-sao bersamaan
dengan itu Julkarnain selaku pengedar sekaligus
pemakai juga di tangkap, dalam
penangkapan barang bukti sabu tidak di temukan, sebagai barang bukti hanya alat
komukasi berupa telpon seluler yang mereka gunakan untuk
transaksi lewat sms, terdakwa firman dan Julkarnain mengakui
transaksi narkoba berjenis sabu mereka juga
mengakui megkonsumsi narkoba yang berjenis sabu.
Dalam sidang ini berjalan lancar tanpa ada hambatan,terdakwa Firman
sebagai pemakai dalam pengakuanya di sidang bahwa barang yang dia pakai didapat
dari rekanya Julkarnain dengan cara membeli, Firman juga menuturkan suda 4 kali
dia membeli narkoba jenis sabu kepada julkarnain.
Julkarnain dalam pengakuanya di sidang dia hanya pengantar barang
sekaligus pemakai, barang yang berjenis sabu itu di dapat dari Marton, setiap
kali dalam penjualan saya dapat memakai sabu tutur Julkarnain dalam pengakuan
sidang, saya tidak mendapatkan persen dari saudara Marton dan Firman Tutur Julk,
Dari Hasil Tes Urin Dan Darah dalam kasusu ini Julkarnain Positif
mengkonsumsi narkoba sedangkan firman negatif, tetapi dalam
pengakuan sidang firman mengakui bawa dia sering mengkonsumsi narkoba yang berjenis sabu, dalam kasus ini hakim belum memutuskan fonis
kepada terdakwa dan sidang ditunda dan kan dilajutkan minggu depan untuk sidang putusan Hakim. (p8/hkm)
0 komentar :
Post a Comment