Monday 29 September 2014



Sidang Kasus Narkoba
 
Kendari- Sidang yang di selenggarakan di Pengadilan Negeri Kendari SULTRA Rabu  (24/9) Jam 13.00, dihadiri keluarga terdakwa Firman dan Julkarnain dan dua orang saksi.
Menurut Saksi Muklisin S.H dan Ahmad Saifulah Angota kepolisian sekaligus yang menangkap Firman dan Julkarnain Terdakwa kasus narkoba yang berjenis sabu , firman selaku pemakai ditangkap kamis 03 juli 2014 di jalan sao-sao  bersamaan dengan itu Julkarnain selaku pengedar sekaligus pemakai juga di tangkap, dalam penangkapan barang bukti sabu tidak di temukan, sebagai barang bukti hanya alat komukasi berupa telpon seluler yang mereka gunakan untuk transaksi lewat sms, terdakwa firman dan Julkarnain mengakui transaksi narkoba berjenis sabu mereka juga mengakui megkonsumsi narkoba yang berjenis sabu.
Dalam sidang ini berjalan lancar tanpa ada hambatan,terdakwa Firman sebagai pemakai dalam pengakuanya di sidang bahwa barang yang dia pakai didapat dari rekanya Julkarnain dengan cara membeli, Firman juga menuturkan suda 4 kali dia membeli narkoba jenis sabu kepada julkarnain. 
Julkarnain dalam pengakuanya di sidang dia hanya pengantar barang sekaligus pemakai, barang yang berjenis sabu itu di dapat dari Marton, setiap kali dalam penjualan saya dapat memakai sabu tutur Julkarnain dalam pengakuan sidang, saya tidak mendapatkan persen dari saudara Marton dan Firman Tutur Julk,
Dari Hasil Tes Urin Dan Darah dalam kasusu ini Julkarnain Positif mengkonsumsi narkoba sedangkan firman negatif, tetapi dalam pengakuan sidang firman mengakui bawa dia sering mengkonsumsi narkoba yang berjenis sabu,  dalam kasus ini hakim belum memutuskan fonis kepada terdakwa dan sidang ditunda dan kan dilajutkan minggu depan untuk sidang putusan Hakim. (p8/hkm)

0 komentar :

Post a Comment