Friday 24 October 2014



PASAR SENTRAL DIBUKA. KESEMPATAN BERWIRAUSAHA SEMAKIN TINGGI

Kendari- Pemerintah Kota Kendari melalui Bapak Walikota Kendari kembali memberi kesempatan kepada para pedagang untuk membuka lapak dagangannya di area baru yang telah dipersiapkan yaitu pasar Sentral Kota Kendari.
Pasar sentral ini berlokasi di daerah wilayah kota lama depan pelabuhan Wawoni Kendari dan dekat dengan pelabuhan lainnya seperti pelabuhan kapal cepat dll. Kestrategisan lokasi ini menawarkan banyak keuntungan kepada para pedagang baik itu untuk pedagang jenis konveksi, sembako maupun jenis dagangan lainnya.
Kawasan pasar ini merupakan pengganti dari pasar tradisional sebelumnya yang kini menjadi pasar modern siap huni yang biasa disebut dengan istilah pasar bersih.
Untuk kesempatan kali ini, pihak Pemerintah Kota Kendari melalui Ibu HJ. Andi Daeng, SE selaku Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Kota Kendari dan Rahmat Yunus, SE selaku Kasubag Pemasaran dan Promosi Bagian Perekonomian Secretariat Daerah Kota Kendari yang ditemui di Kantornya Sewlasa (21/10).
Menjelaskan bahwa Pihak Pemerintah Kota menawarkan berbagai fasilitas pasar yang telah dibagi dalam tiga lokasi yang terdiri dari Pasar Kering dengan luas 28.140 Ha berlokasi pada lantai I dan II dimana masing masing lantai seperti lantai I menyediakan 562 petak kios yang tersebar di empat blok yaitu Blok A, B, C dan D yang telah diatur untuk jualan jenis  pakayan, kain, sembako, meubel, kursi, sepeda sepatu, sandal dan tas serta lantai II 470 kios yang juga tersebar dalam empat blok A, B, C, dan D untuk jualan pakayan, kain, penjahit, foto studio, kosmetik, elektronik, hp, dll.
Untuk pasar basah dengan luas 1.800 ha berlokasi di lantai I menyediakan 170 petak kios yang diperuntukkan untuk pedagang daging dan lantai II (175 petak kios) yang diperuntukkan untuk pedagang sayur mayur. Yang terakhir adalah selasar dengan luas 1.800 Ha terdiri dari 153 petak kios berlokasi dilantai II yang diperuntukkan untuk pedagang sayur mayur dan aksesoris sedangkan pedagang makanan  spertio food court dan juga arena permainan anak – anak ada pada lantai III yang dapat pula disewa sebagai ajang pameran atau romosi produk - produk karena desainnya yang luas tanpa sekat sehingga sangat pas digunakan untuk kegiatan promosi.
Untuk kegiatan sewa menyewa, para pedagang tidak perlu kuatir karena Pemerintah Kota juga telah memikirkan kemudahan untuk para pedagang dengan mengaplikasikan sisti perjanjian sewa pakai yang lama perjanjiannya terdiri dari 1 tahun, 12 tahun dan 15 tahun ang diatur dalam SHPTU atau perjanjian sewa pakai antara pihak pedagang dan pihak pengelola pasar senral kota kendari sehingga para pedagang dapat lebih mudah mendapatkan jaminan Bank untuk mendapatkan modal usaha atau pelunasan kios dari pihak Bank. Untuk lebih rincinya, tentang sistim penyewaan, pihak pedagang dapat langsung menghubungi sekretariat bagian pemasaran Pasar Sentral Kota Kendari untuk penyewaan pasar kering lantai I dan II yang pemasukkannya saat ini telah mencapai Rp. 17. 301. 150. 000, sedangkan untuk penyewaan pasar kering lantai III, pasar basah dan selasar dapat menghubungi Dinas Pedapatan kota kendari yang memilki kewenangan untuk mengelola bagian tersebut.
Pemerintah kota kendari melalui Rahmat Yunus Se selaku Kasubag Pemasaran dan Promosi mengharapkan agar pedagang dapat berpartisipasi secepatnya dalam kesempatan ini; mumpung masih ada cukup banyak lapak atau kios yang masih kosong dan belum memiliki penyewa. Disamping itu kemudahan dalam pembayaran dan penyewaan juga ditawarkan seperti lebih mudah mendapatkan suntikan modal, dapat dicicil langsung lewat pemerintah tanpa bunga selama setahun (untuk sewa 15 tahun), pedagang juga dapat ,mulai berjualan walaupun baru membayar DP. Kemudahan – kemudahan tersebut semoga dapat membantu para pedagang dalam meningkatkan usahanya.  (p8)


Bahaya Penyakit ISPA Meningkat

Kendari- Munculnya musim panas akhir-akhir ini, tampaknya telah memberikan peluang terhadap munculnya penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kasus penyakit ISPA di wilayah Kota Kendari selama berada di bulan September  kasus ISPA untuk rawat Inap berjumlah 1  orang  untuk rawat jalan berjumlah 115 orang tahun 2014 ini, diprediksi bulan Oktober ini bakal meningkat. Hal tersebut setidaknya mengacu pada Data Medis Sirs kasus ISPA yang terjadi pada bulan Juli, Agustus dan September  tahun 2014.
‘’Pada bulan Juli, kasus ISPA di wilayah Kota kendari untuk rawat jalan tercatat sebanyak 41  orang untuk rawat inap 10 Orang. Kemudian di bulan Agustus untuk Rawat jalan, meningkat menjadi 66 orang dan rawat inap 1 orang dan untuk bulan September tercatat untuk rawat jalan 115 orang sedangakn rawat inap 1 orang . Sedangkan di bulan Oktober  ini, kondisinya masih berlangsung.
Dari hasil Data Medis Sirs Untuk bulan September tahun 2014 penyakit ISPA banyak dialami Balita 0 sampai 5 Tahun dimana penyakit ISPA untuk balita tercatat 45 orang dan  utuk lanjut usia sebanyak 3 orang .
Dari data Medis Sirs untuk kasus penyakit Ispa dari bulan Juli, Agustus dan September penyakit ISPA dari data perbulan terus meningkat pesat. (p8)
Ajukan Upaya Pelayanan Sistem Teknologi Informasi

Kendari- Izin usaha adalah jenis prijinan yang diajukan untuk mendapatkan kepercayaan dalam mendirikan atau membangun usaha baik itu usaha pribadi atau sekelompok orang yang bekerjasama.
Jenis usaha yang dimaksud dapat berupa izin usaha konstruksi, izin usaha pertanian, izin usaha kesehatan, izin usaha pariwisata, dll, Model perijinan usaha yang selama ini dilakukan masih dalam proses atau tahap manual menimbulkan banyak kesulitan bagi para pelaku usaha yang bermaksud untuk mendapatkan izin atas usahanya.
Atas masalah tersebut, banyak dari para pelaku usaha yang tidak memperdulikan kebijakan akan pentingnya izin usaha dikarenakan mayoritas dari mereka merasa repot untuk mengurus surat izin usaha pada dinas terkait. hal tersebut adalah sebagian dari dampak negatif pengurusan izin usaha dengan cara manual.
Perijinan usaha untuk wilayah kota Kendari menjadi tanggung jawab dari Dinas Perijinan Pemerintah Kota Kendari yang kantornya masih dalam bagian kantor Pemerintah Kota Kendari.
Perkembangan sistem teknologi informasi yang saat ini semakin berkembang mendapat perhatian khusus dari dinas perijinan kota kendari untuk mencoba melakukan pembaharuan dalam aspek pelayanan perijinan publik khususnya izin usaha, dimana yang sebelumnya menggunakan cara manual, kini dengan adanya perkembangan sistem teknologi informasi Dinas Perijinan mencoba untuk mengajukan Sitim pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Menurut  Yan Bela selaku Kepala Dinas Perijinan Pemerintah Kota Kendari yang ditemui dikantornya Kamis (23/10) menuturkan bahwa peningkatan sistim pelyanan publik khususnya izin usaha berbasis teknologi informasi menawarkan berbagai manfaat bagi publik dan dinas terkait berupa pelayanan akan lebih efisien dan terbuka dan transparan serta memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan pengurusan.
Dimana walaupun dengan hanya menyetor satu dokumen/ berkas misalnya KTP cukup satu saja karena akan tersave langsung di internet sehingga jika data tersebut kembali dibutuhkan, dinas terkait hanya akan langsung mengeceknya saja tanpa meminta untuk pengumpulan berkas ulang, apalagi sekarang sudah ada E-KTP akan lebih mempermudah dari pelaku usaha dalam pengurusan tuturnya. 
Yan juga berharap agar dalam upaya pelayanan berbasis teknologi informasi ini secepatnya dapat diakomodir oleh Pemerintah Terkait, lanjutnya. (p8)

Dinas Perijinan Buka Pintu

Kendari- Dalam rangka melakukan pengajuan surat perijinan dalam berwirausaha selalu terbebani dengan banyaknya syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi untuk merampungkan semua berkas.
Dalam hal ini upaya untuk mempermudah pelayanan surat perijinan harusnya dilakukan perlengkapan peralatan yang berbasis sistem Informasi, supaya mempermudah dan tidak membebani dalam penggurusan surat perijinan.
Menurut Yan Bela selaku Kepala Dinas Perijinan yang ditemui di Kantornya Kamis (23/10) menuturkan setiap saat diminta mencari upaya-upaya yang lebih mengefektifkan pelayanan publik dimana pelayanan ini terus dipantau oleh institusi-institusi terkait seperti Unit Kerja Kepresidenan, Kemenpan, Kemendagri bahkan KPK, mereka setiap saat melakukan penilaian terhadap kinerja.
Tetapi yang dilakukan pemerintah daerah secara khusus dilakukan pelayanan publik sehingga kami setiap saat berusaha mencari gagasan yang bisa menciptakan kemudahan bagi pemberian layanan publik terutama perijinan tuturnya.
Yan juga menambahkan bahwa gagasan yang dikembangkan saat ini mempermudah dokumen birokrasi pelayanan dengan mengacu pada aturan-aturan yang ada atau tidak melanggar aturan yang ada saat ini.
Pelayanan perijinan yang dilakukan saat ini berbasis paralel dimana belangko paralel harus memasukan blako permohonan, blangko SIU, blangko PTT  ini bisa Izin usah konstruksi, Keparawisataan, atau izin berbasis lainyan untuk masuk tahap-tahapan tuturnya.
Pelayanan paralel ini sudah dilakukan bulan ini dimana dilakukan satu kali bermohon saja, yang penting memperhatikan kelayakan dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukakan dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan tuturnya.
Yan juga menghimbau bahwa saat ini dinas perijinan lagi buka pintu untuk mangurus perijinana usaha yang penting sesuai dengan landasan hukum, seperti usaha yang melalui Akta ini bisa bergerak dibidang pertanian, kesehatan atau dibidang jasa konstruksi siapa yang butuh silakan mengurus tuturnya.
Yan juga menegaskan kepada para pelaku usaha terkait yang masa kontraknya sudah habis agar segera melapor atau megistrasi kembali agar tidak dikena denda, dan bagi para pelaku usaha yang masi beroperasi sedangakan masa aktif surat perijinan sudah selesai dan tidak melapor atau regitrasi akan mendapat teguran dan diberi tiga kali kesempatan teguran kalau tidak melapor juga maka akan dicabut Izin usahanya tuturnya. (p8)