Friday 24 October 2014

Ajukan Upaya Pelayanan Sistem Teknologi Informasi

Kendari- Izin usaha adalah jenis prijinan yang diajukan untuk mendapatkan kepercayaan dalam mendirikan atau membangun usaha baik itu usaha pribadi atau sekelompok orang yang bekerjasama.
Jenis usaha yang dimaksud dapat berupa izin usaha konstruksi, izin usaha pertanian, izin usaha kesehatan, izin usaha pariwisata, dll, Model perijinan usaha yang selama ini dilakukan masih dalam proses atau tahap manual menimbulkan banyak kesulitan bagi para pelaku usaha yang bermaksud untuk mendapatkan izin atas usahanya.
Atas masalah tersebut, banyak dari para pelaku usaha yang tidak memperdulikan kebijakan akan pentingnya izin usaha dikarenakan mayoritas dari mereka merasa repot untuk mengurus surat izin usaha pada dinas terkait. hal tersebut adalah sebagian dari dampak negatif pengurusan izin usaha dengan cara manual.
Perijinan usaha untuk wilayah kota Kendari menjadi tanggung jawab dari Dinas Perijinan Pemerintah Kota Kendari yang kantornya masih dalam bagian kantor Pemerintah Kota Kendari.
Perkembangan sistem teknologi informasi yang saat ini semakin berkembang mendapat perhatian khusus dari dinas perijinan kota kendari untuk mencoba melakukan pembaharuan dalam aspek pelayanan perijinan publik khususnya izin usaha, dimana yang sebelumnya menggunakan cara manual, kini dengan adanya perkembangan sistem teknologi informasi Dinas Perijinan mencoba untuk mengajukan Sitim pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Menurut  Yan Bela selaku Kepala Dinas Perijinan Pemerintah Kota Kendari yang ditemui dikantornya Kamis (23/10) menuturkan bahwa peningkatan sistim pelyanan publik khususnya izin usaha berbasis teknologi informasi menawarkan berbagai manfaat bagi publik dan dinas terkait berupa pelayanan akan lebih efisien dan terbuka dan transparan serta memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan pengurusan.
Dimana walaupun dengan hanya menyetor satu dokumen/ berkas misalnya KTP cukup satu saja karena akan tersave langsung di internet sehingga jika data tersebut kembali dibutuhkan, dinas terkait hanya akan langsung mengeceknya saja tanpa meminta untuk pengumpulan berkas ulang, apalagi sekarang sudah ada E-KTP akan lebih mempermudah dari pelaku usaha dalam pengurusan tuturnya. 
Yan juga berharap agar dalam upaya pelayanan berbasis teknologi informasi ini secepatnya dapat diakomodir oleh Pemerintah Terkait, lanjutnya. (p8)

0 komentar :

Post a Comment