Kuasa Hukum Endang
Kilat Sesalkan Tindakan Kejaksaan
Reporter : Gunardih Eshaya
Editor : Rahmat Akbar
Baubau - Setelah
kurang lebih 8 tahun, dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Bupati Bombana
tahap 1 tahun 2005 kembali bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Bahkan
Kejari Baubau dibawah komando Edy Hermawan SH yang baru saja menggantikan
Kajari lama, Slamet Siswanta SH MH langsung melakukan penahanan terhadap dua
pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Endang Kilat dan Hasanuddin.
Kuasa hukum Endang
Kilat, Moch Mi'rajtullah Mahyuddin menyayangkan tindakkan yang diambil pihak
Kejari Baubau. Menurut dia, penahanan terhadap kliennya terkesan buru-buruh dan
dipaksakan. Pasalnya, penetapan Endang Kilat maupun Hasanuddin hanya berdasar
pada putusan kasasi MA pada perkara yang sama dengan dua tersangka lainnya,
yakni Rosi Pimpi dan Yunus Kosasi. Dimana dalam putusan kasasi itu menyatakan
Endang Kilat maupun Hasanuddin selaku ketua panitia dan anggota turut terlibat.
"Seharusnya
dilakukan penyidikan kembali, jangan langsung main tahan saja. Ini adalah
bentuk kriminalisasi hukum terhadap klien kami," jelas Mi'rajtullah.
Menjadi sangat ironi
kata Mi'rajtullah, baik Rosi Pimpim maupun Yunus Kosasi yang telah divonis
bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap, hingga saat ini masih bebas
berkeliaran dan tidak dilakukan tindakan penahanan oleh Jaksa selaku eksekutor.
Padahal putusan kasasi tersebut telah turun sejak beberapa tahun lalu.
"Ini adalah bentuk diskriminasi terhadap penegakkan supremasi hukum. Kami
akan tempuh jalur praperadilan atas tindakan sewenang-wenang pihak Kejari
Baubau," ancam Mi'rajtullah.
Mi'rajtullah
mensiyalir ada pihak-pihak yang sengaja 'memesan' agar dilakukan penahanan
terhadap kliennya berkaitan dengan jabatan Kadis PU dan Perhubungan Kabupaten
Buton Tengah (Buteng) yang baru saja di jabat kliennya. Terlebih lagi kliennya
menunjukan sikap patuh terhadap hukum dengan menghadiri panggilan jaksa untuk
dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Edy Hermawan SH didampingi Kepala Seksi
Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mardiono SH dan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel)
Viktor Dinar SH mengatakan, penangganan perkara yang melibatkan Endang Kilat
dan Hasanuddin berdasarkan surat perintah penyidikan sejak 7 Februari 2012
lalu. Hanya saja karena seluruh jaksa yang menanggani kasus tersebut telah
pindah sehingga surat penyidikannya diperbaharui pada 27 Februari 2015.
Ditegaskan, jaksa
telah melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara dan telah
dinyatakan lengkap (P21). "Statusnya memang sejak dari dulu sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Jadi oleh jaksa peneliti telah dinyatakan P21
sehingga hari ini dilakukan tahap dua, dalam hal ini penyerahan berkas, barang
bukti dan tersangka," tambah kasi Intel, Dinar.
Menurut Dinar, dalam
kasus pembagunan kantor bupati Bombana tahap satu tahun 2005 dengan paku
anggaran bersumber dari APBD Bombana sekira Rp 4 Miliar, terjadi kemahalan
harga disebabkan dari kelalaian panitia lelang yang tidak pernah melakukan
survei lapangan. Disamping adanya markup dalam harga kontrak, juga terjadi
penyimpangan pada proses lelang yang dilakukan. Pihaknya sendiri telah
memeriksa sedikitnya 11 orang saksi termaksud diantaranya saksi ahli.
"Berdasarkan
hasil audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP, terjadi kerugian negara
sekitar Rp 800 juta. Untuk tersangka EK keterlibatannya sebagai ketua panitia
lelang sedangkan tersangka HD adalah anggota panitia lelang. Kedua tersangka
kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutupnya.
(*/b)
0 komentar :
Post a Comment