Friday 20 March 2015



Kuasa Hukum Endang Kilat Sesalkan Tindakan Kejaksaan

Reporter            : Gunardih Eshaya
Editor                : Rahmat Akbar

Baubau - Setelah kurang lebih 8 tahun, dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Bupati Bombana tahap 1 tahun 2005 kembali bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Bahkan Kejari Baubau dibawah komando Edy Hermawan SH yang baru saja menggantikan Kajari lama, Slamet Siswanta SH MH langsung melakukan penahanan terhadap dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Endang Kilat dan Hasanuddin.

Kuasa hukum Endang Kilat, Moch Mi'rajtullah Mahyuddin menyayangkan tindakkan yang diambil pihak Kejari Baubau. Menurut dia, penahanan terhadap kliennya terkesan buru-buruh dan dipaksakan. Pasalnya, penetapan Endang Kilat maupun Hasanuddin hanya berdasar pada putusan kasasi MA pada perkara yang sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Rosi Pimpi dan Yunus Kosasi. Dimana dalam putusan kasasi itu menyatakan Endang Kilat maupun Hasanuddin selaku ketua panitia dan anggota turut terlibat.

"Seharusnya dilakukan penyidikan kembali, jangan langsung main tahan saja. Ini adalah bentuk kriminalisasi hukum terhadap klien kami," jelas Mi'rajtullah.

Menjadi sangat ironi kata Mi'rajtullah, baik Rosi Pimpim maupun Yunus Kosasi yang telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap, hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan tidak dilakukan tindakan penahanan oleh Jaksa selaku eksekutor. Padahal putusan kasasi tersebut telah turun sejak beberapa tahun lalu. "Ini adalah bentuk diskriminasi terhadap penegakkan supremasi hukum. Kami akan tempuh jalur praperadilan atas tindakan sewenang-wenang pihak Kejari Baubau," ancam Mi'rajtullah.

Mi'rajtullah mensiyalir ada pihak-pihak yang sengaja 'memesan' agar dilakukan penahanan terhadap kliennya berkaitan dengan jabatan Kadis PU dan Perhubungan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang baru saja di jabat kliennya. Terlebih lagi kliennya menunjukan sikap patuh terhadap hukum dengan menghadiri panggilan jaksa untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Edy Hermawan SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mardiono SH dan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Viktor Dinar SH mengatakan, penangganan perkara yang melibatkan Endang Kilat dan Hasanuddin berdasarkan surat perintah penyidikan sejak 7 Februari 2012 lalu. Hanya saja karena seluruh jaksa yang menanggani kasus tersebut telah pindah sehingga surat penyidikannya diperbaharui pada 27 Februari 2015.

Ditegaskan, jaksa telah melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap (P21). "Statusnya memang sejak dari dulu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi oleh jaksa peneliti telah dinyatakan P21 sehingga hari ini dilakukan tahap dua, dalam hal ini penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka," tambah kasi Intel, Dinar.

Menurut Dinar, dalam kasus pembagunan kantor bupati Bombana tahap satu tahun 2005 dengan paku anggaran bersumber dari APBD Bombana sekira Rp 4 Miliar, terjadi kemahalan harga disebabkan dari kelalaian panitia lelang yang tidak pernah melakukan survei lapangan. Disamping adanya markup dalam harga kontrak, juga terjadi penyimpangan pada proses lelang yang dilakukan. Pihaknya sendiri telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi termaksud diantaranya saksi ahli.

"Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP, terjadi kerugian negara sekitar Rp 800 juta. Untuk tersangka EK keterlibatannya sebagai ketua panitia lelang sedangkan tersangka HD adalah anggota panitia lelang. Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutupnya. (*/b)

0 komentar :

Post a Comment