Friday 20 March 2015



Tiga Pj Bupati Sepakati Ikut Pilkada 2017
* Soal Kelembagaan dan Dana Jadi Alasan Tak Ikut Pilkada Serentak 2015

BATAUGA - Tiga Pj Bupati daerah otonom baru (DOB) yang baru saja dimekarkan tahun lalu,  yakni Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar), sepakat mengikuti pilkada serentak ditahun 2017 mendatang.

Hal itu dikarenakan ke tiga DOB tersebut belum siap secara kelembagaan maupun pembiayaan, untuk menggelar pilkada serentak di tahun 2015.

Pj Bupati Busel, Drs La Ode Mustari MSi mengungkapkan, terkait keikutsertaan Busel, Buteng dan Mubar pada pilkada 2017 telah disampaikan langsung oleh Gubernur Sultra H Nur Alam SE melalui suratnya.

Atas tindak lanjut surat dari gubernur tersebut, kemudian dilakukan rapat bersama dengan ketiga DOB yang masing-masing dihadiri langsung oleh para Pj Bupati beserta Sekda.

"Ikut hadir dalam rapat waktu itu Dirjen Otonomi Daerah dari Kemendagri. Setelah didengar langsung apa yang menjadi kendala,
akhirnya disepakati tiga DOB mengikuti pilkada 2017 nanti," ujar Mustari. 

Yang menjadi kendala sehingga pilkada harus mundur sampai 2017, lanjutnya, karena kondisi kesiapan daerah memang belum bisa menyelenggarakan Pilkda di 2015. "Masalah kelembagaan dan anggaran belum siap," jelasnya lagi.

Dikatakan Mustari, kelembagaan ketiga DOB baru bisa di siapkan pada 2015, termaksud dari segi pengangaran. "Kita juga baru saja rapat
bersama denga KPU Pusat dan Dirjen Otoda yang diwakili oleh direkturnya," tutup Mustari

Sebelumnya anggota Komisi II DPR-RI asal Sultra, Dr Mz Amirul Tamim MSi saat melakukan reses memastikan bila tiga daerah otonom baru (DOB)
di Provinsi Sultra, yakni Muna Barat (Mubar), Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel) akan mengikuti pilkada serentak pada
gelombang ke dua dilaksanakan tahun 2017.

Hal itu dikarenakan dalam klausal UU pemekaran daerah ke-tiga DOB tersebut ada poin yang menerangkan bahwa Pilkada baru akan dilaksanakan paling cepat 2 tahun setelah pemekaran.

"Kalau dihitung sejak pelantikan Pj bupatinya, maka ketiga DOB ini baru bisa mengikuti pilkada serentak 2017. Ini telah diputuskan, karena bila pemerintah dan KPU memaksa tiga DOB ini untuk ikut pilkada 2015, memang bisa saja tetapi rawan dilakukan gugatan ke MK. Bila ini
terjadi dan gugatan dikabulkan, maka yang ada bukan penghematan anggaran tetapi pemborosan anggaran," ungkapnya.

Ditambahkan Amirul, Pilkada serentak dibagi menjadi tiga gelombang besar. "Untuk jadwal pilkada serentak yang diputuskan yakni, Desember
2015 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatan tahun 2015, dan bulan Januari sampai dengan Juni 2016. Pilkada serentak juga dilakukan
pada Februari 2017. Pilkada tahun itu, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Juli hingga Desember 2016, dan yang berakhir tahun
2017," jelasnya

Pilkada serentak juga dilaksanakan pada Juni 2018. Untuk kepala daerah yang masa tugasnya berakhir 2018 dan 2019. Pilkada serentak juga
berlangsung di 2020, untuk kepala daerah hasil pemilihan 2015. Sementara pilkada serentak pada 2022, dilakukan untuk kepala daerah
hasil pemilihan 2017.

Untuk pilkada serentak 2023, bagi kepala daerah hasil pemilihan 2018. Begitu juga dengan pilkada serentak 2027, untuk pemilihan kepala daerah serentak secara nasional. Guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan bupati/walikota, maka diangkat pelaksana tugas (Plt). "Dari jabatan pimpinan tinggi madya (eselon 1), sedang mengisi jabatan Bupati/walikota diangkat penjabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama (esselon 2)," kata politisi PPP ini. (r1/a/ags)

0 komentar :

Post a Comment