Tiga Pj Bupati
Sepakati Ikut Pilkada 2017
* Soal Kelembagaan
dan Dana Jadi Alasan Tak Ikut Pilkada Serentak 2015
BATAUGA - Tiga Pj
Bupati daerah otonom baru (DOB) yang baru saja dimekarkan tahun lalu, yakni Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Buton
Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar), sepakat mengikuti pilkada serentak
ditahun 2017 mendatang.
Hal itu dikarenakan
ke tiga DOB tersebut belum siap secara kelembagaan maupun pembiayaan, untuk
menggelar pilkada serentak di tahun 2015.
Pj Bupati Busel, Drs
La Ode Mustari MSi mengungkapkan, terkait keikutsertaan Busel, Buteng dan Mubar
pada pilkada 2017 telah disampaikan langsung oleh Gubernur Sultra H Nur Alam SE
melalui suratnya.
Atas tindak lanjut
surat dari gubernur tersebut, kemudian dilakukan rapat bersama dengan ketiga
DOB yang masing-masing dihadiri langsung oleh para Pj Bupati beserta Sekda.
"Ikut hadir
dalam rapat waktu itu Dirjen Otonomi Daerah dari Kemendagri. Setelah didengar
langsung apa yang menjadi kendala,
akhirnya disepakati
tiga DOB mengikuti pilkada 2017 nanti," ujar Mustari.
Yang menjadi kendala
sehingga pilkada harus mundur sampai 2017, lanjutnya, karena kondisi kesiapan
daerah memang belum bisa menyelenggarakan Pilkda di 2015. "Masalah
kelembagaan dan anggaran belum siap," jelasnya lagi.
Dikatakan Mustari,
kelembagaan ketiga DOB baru bisa di siapkan pada 2015, termaksud dari segi
pengangaran. "Kita juga baru saja rapat
bersama denga KPU
Pusat dan Dirjen Otoda yang diwakili oleh direkturnya," tutup Mustari
Sebelumnya anggota
Komisi II DPR-RI asal Sultra, Dr Mz Amirul Tamim MSi saat melakukan reses
memastikan bila tiga daerah otonom baru (DOB)
di Provinsi Sultra,
yakni Muna Barat (Mubar), Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel) akan
mengikuti pilkada serentak pada
gelombang ke dua
dilaksanakan tahun 2017.
Hal itu dikarenakan
dalam klausal UU pemekaran daerah ke-tiga DOB tersebut ada poin yang
menerangkan bahwa Pilkada baru akan dilaksanakan paling cepat 2 tahun setelah
pemekaran.
"Kalau dihitung
sejak pelantikan Pj bupatinya, maka ketiga DOB ini baru bisa mengikuti pilkada
serentak 2017. Ini telah diputuskan, karena bila pemerintah dan KPU memaksa
tiga DOB ini untuk ikut pilkada 2015, memang bisa saja tetapi rawan dilakukan
gugatan ke MK. Bila ini
terjadi dan gugatan
dikabulkan, maka yang ada bukan penghematan anggaran tetapi pemborosan
anggaran," ungkapnya.
Ditambahkan Amirul,
Pilkada serentak dibagi menjadi tiga gelombang besar. "Untuk jadwal
pilkada serentak yang diputuskan yakni, Desember
2015 untuk kepala
daerah yang berakhir masa jabatan tahun 2015, dan bulan Januari sampai dengan
Juni 2016. Pilkada serentak juga dilakukan
pada Februari 2017.
Pilkada tahun itu, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Juli
hingga Desember 2016, dan yang berakhir tahun
2017," jelasnya
Pilkada serentak juga
dilaksanakan pada Juni 2018. Untuk kepala daerah yang masa tugasnya berakhir
2018 dan 2019. Pilkada serentak juga
berlangsung di 2020,
untuk kepala daerah hasil pemilihan 2015. Sementara pilkada serentak pada 2022,
dilakukan untuk kepala daerah
hasil pemilihan 2017.
Untuk pilkada
serentak 2023, bagi kepala daerah hasil pemilihan 2018. Begitu juga dengan
pilkada serentak 2027, untuk pemilihan kepala daerah serentak secara nasional.
Guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan bupati/walikota, maka diangkat pelaksana
tugas (Plt). "Dari jabatan pimpinan tinggi madya (eselon 1), sedang
mengisi jabatan Bupati/walikota diangkat penjabat dari jabatan pimpinan tinggi
pratama (esselon 2)," kata politisi PPP ini. (r1/a/ags)
0 komentar :
Post a Comment