Friday 20 March 2015



Klaim Gaji Kecil, Tak Punya Pendapatan Lain

KENDARI - Gubernur Sultra, Nur Alam meminta Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar mengkaji kembali gaji kepala daerah. Pasalnya, pasangan HM Saleh Lasata ini menilai gaji kepala daerah sangat minim, baik gubernur ataupun bupati dan walikota.

“Saat ini uang perjalanan saya setiap harinya hanya Rp 530 ribu dan itu sama dengan pegawai biasa. Dan gaji saya hanya sebesar Rp 8,6 juta perbulan. Pak MenPAN harus memikirkan lunsum saya yang besarnya sama dengan pegawai biasa. Anak saya tiga dan semuanya sekolah. Lumsum setiap hari saya habis sebelum saya tiba di bandara,” ungkapnya saat acara pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Rabu (18/3).

Menurutnya, gaji bupati sekitar Rp 6 juta, pimpinan SKPD sekitar Rp 5 juta per bulan. Mestinya, pemerintah pusat dapat mengkaji kembali besarnya pendapatan kepala daerah yang juga sebagai pelayan publik. Terlebih gubernur, yang tidak ada kesempatan untuk mencari pendapatan lain diluar gaji sebagai pimpinan daerah.

Memang, kata Ketua DPW PAN Sultra ini, terkadang kerja secara kolektif kolegial dalam menjalankan pemerintahan secara baik dan maksimal. Namun mesti dibarengi dengan kesejahteraan yang baik.

“Mestinya kita harus realistis dalam menepatkan kebijakan. Kita ini sebagai kepala daerah tidak punya pendapatan lain selain gaji sebagai kepala daerah. Gubernur BI setiap bulannya digaji sebesar Rp 150 juta, nah paling tidak gubernur juga mendapatkan gaji sebesar itu,” ketusnya.

Karena itu, Nur Alam menegaskan, gubernur lebih banyak berinteraksi dengan masyarakat. Sehingga pemerintah pusat mesti menselaraskan antara kesejahteraan dengan tanggung jawab sebagai kepala daerah.

Ketika kesejahteraan kepala daerah baik, maka akan berbanding lurus dengan integritas yang baik pula.

Menanggapi itu, Staf Ahli MenPAN-RB Bidang Komunikasi Startegis dan Hubungan Kelembagaan, Hendro Widjaksono mengatakan, persoalan minimnya gaji kepala daerah itu domain Kementerian Keuangan. Meski begitu, pihaknya kerap diajak untuk membahas masalah tersebut.

Sekarang ini, untuk meningkatkan gaji kepala daerah masih dalam upaya. Gaji terendah dan tertinggi selisihnya tidak begitu jauh. “Beda kalau instansi swasta selisih direktur dan bawahan sangat jauh,” katanya.

Namun, dia berjanji, keluhan Nur Alam itu akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dilanjutkan ke Kemenkeu. (cr3/b/din)

0 komentar :

Post a Comment