Klaim Gaji Kecil, Tak Punya
Pendapatan Lain
KENDARI - Gubernur Sultra, Nur Alam meminta Kementrian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar mengkaji kembali gaji kepala
daerah. Pasalnya, pasangan HM Saleh Lasata ini menilai gaji kepala daerah
sangat minim, baik gubernur ataupun bupati dan walikota.
“Saat ini uang perjalanan
saya setiap harinya hanya Rp 530 ribu dan itu sama dengan pegawai biasa. Dan
gaji saya hanya sebesar Rp 8,6 juta perbulan. Pak MenPAN harus memikirkan
lunsum saya yang besarnya sama dengan pegawai biasa. Anak saya tiga dan semuanya
sekolah. Lumsum setiap hari saya habis sebelum saya tiba di bandara,” ungkapnya
saat acara pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Rabu
(18/3).
Menurutnya, gaji bupati
sekitar Rp 6 juta, pimpinan SKPD sekitar Rp 5 juta per bulan. Mestinya,
pemerintah pusat dapat mengkaji kembali besarnya pendapatan kepala daerah yang
juga sebagai pelayan publik. Terlebih gubernur, yang tidak ada kesempatan untuk
mencari pendapatan lain diluar gaji sebagai pimpinan daerah.
Memang, kata Ketua DPW PAN
Sultra ini, terkadang kerja secara kolektif kolegial dalam menjalankan
pemerintahan secara baik dan maksimal. Namun mesti dibarengi dengan
kesejahteraan yang baik.
“Mestinya kita harus
realistis dalam menepatkan kebijakan. Kita ini sebagai kepala daerah tidak
punya pendapatan lain selain gaji sebagai kepala daerah. Gubernur BI setiap
bulannya digaji sebesar Rp 150 juta, nah paling tidak gubernur juga mendapatkan
gaji sebesar itu,” ketusnya.
Karena itu, Nur Alam
menegaskan, gubernur lebih banyak berinteraksi dengan masyarakat. Sehingga
pemerintah pusat mesti menselaraskan antara kesejahteraan dengan tanggung jawab
sebagai kepala daerah.
Ketika kesejahteraan kepala
daerah baik, maka akan berbanding lurus dengan integritas yang baik pula.
Menanggapi itu, Staf Ahli
MenPAN-RB Bidang Komunikasi Startegis dan Hubungan Kelembagaan, Hendro
Widjaksono mengatakan, persoalan minimnya gaji kepala daerah itu domain Kementerian
Keuangan. Meski begitu, pihaknya kerap diajak untuk membahas masalah tersebut.
Sekarang ini, untuk
meningkatkan gaji kepala daerah masih dalam upaya. Gaji terendah dan tertinggi
selisihnya tidak begitu jauh. “Beda kalau instansi swasta selisih direktur dan
bawahan sangat jauh,” katanya.
Namun, dia berjanji, keluhan
Nur Alam itu akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dilanjutkan ke Kemenkeu. (cr3/b/din)
0 komentar :
Post a Comment