Menyamar Sebagai Pembeli, Bandar Narkoba Diringkus
KENDARI – Upaya menangkap bandar Narkoba berhasil dilakukan tim Direktorat Narkoba Polda
Sultra, Rabu (18/3) sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan tersangka berinisial
NL (34) berhasil dilakukan setelah tim Dirnarkoba Polda Sultra melakukan
penyamaran sebagai pembeli.
Awalnya tim tersebut menghubungi NL melalui telepon selular dan menyamar
sebagai pembeli. Kemudian mereka melakukan perjanjian untuk melakukan transaksi
di Jalan Teratai Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari.
Kasubdit II Satnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir mengatakan, kronologi
penakapan NL awalnya dilakukan penangkapan terhadap rekanya JN di Jalan By Pass
Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, dengan barang bukti satu paket Sabu seberat 1/2
gram. Dari penangkapan tersebut, mulai
dikembangkan untuk meringkus NL yang merupakan bandar narkoba yang
menjadi target polisi.
“Dari aksi penangkapan kedua tersebut Satnarkoba lansung melakukan
penggeledahan di kos-kosan tersangka di Jalan Kemuni Kecamatan Kadia. Dari
dalam markas mereka kami menemukan 9 paket Sabu dua paket besar dengan total
keseluruhan 20 gram,” ujarnya, Kamis (19/2).
Bukan hanya itu, di kamar tersebut juga didapati alat hisab bong, timbangan
serta kertas alumunium foil. Selain itu, dua buah buku tabungan BCA beserta ATM
sebagai alat transaksi mereka pada saat menjual barang haram tersebut juga
diamankan. “Ditambah dengan uang tunai senilai Rp 452 ribu,” katanya.
Sejauh ini, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Rumah Tahanan
(Rutan) Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus itu masih dilakukan
pengembangan karena tidak menuntut kemungkinan mengungkap jaringan lainnya.
Tersangka NN yang ditengarai sebagai bandar narkoba disangkakan pasal 114
(2) subsider 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
kurungan seumur hidup. Sementara JN yang lebih dulu tertangkap disangkakan
pasal 114 (1) sub 112 (1). (*/b)
0 komentar :
Post a Comment