Friday 20 March 2015



Dishut Butur Disorot

*Buntut Maraknya Perambahan Hutan yang Tidak Terkendali


BURANGA - Kinerja Dinas Kehutanan di Kabupaten Buton Utara (Butur) dalam melakukan kontrol terhadap setiap pelaku usaha kayu yang telah diberikan izin secara resmi akhirnya disorot. Kurangnya kontrol Dishut telah menjadi penyebab leluasanya pelaku usaha dalam memanipulasi sumber kayu olahannya. Olehnya itu, Dishut dinilai mesti ikut bertanggungjawab terhadap segala persoalan tersebut.

Demikian simpulan Ketua Gerakan Anti Korupsi (Gaki) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sairman Sahadia saat menggelar konfersi pers terkait ditemukannya kasus dugaan pengolahan kayu diluar areal izin oleh anggota tipiter Dirkrimsus Polda pada pelaku usaha kayu di Butur beberapa waktu lalu.

Sairman mengatakan, wujud keseriusan Dishut Butur dalam mengontrol potensi terjadinya pembalakan liar oleh pelaku usaha di Butur sama sekali tidak pernah terlihat adanya. Bagaimana tidak, pasca pemberian izin penebangan kayu terhadap pelaku usaha di Butur, Dishut Butur kemudian berdiam diri tanpa melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal diluar keinginan bersama.

"Yang pasti saya turut sesalkan kinerja Dishut Butur karena kurang kontrolnya terhadap setiap pelaku usaha yang telah diberikan izin secara resmi dalam melakukan usaha penebangan kayu. Mestinya kan kalau sudah beri izin, harus di ikuti dengan pengawasan lapangan agar mencegah jangan sampai pelaku usaha menebang hingga diluar batas wilayah. Tapi ini kan tidak sama sekali, sehingga Dishut juga harus bertanggungjawab. Aparat harusnya jangan hanya menahan pelaku usaha yang melanggar. Tapi tahan juga itu orang di Dishut karena terkesan melakukan pembiaran," ujarnya.

Sairman menambahkan, jika Dishut Butur benar-benar serius, mestinya kepada setiap pohon yang masuk dalam lokasi izin harusnya diberi nomor dan besaran lingkarannya juga harus dilakukan pengukuran. Ini menurutnya agar memudahkan kontrol kedepannya.

"Tapi ini kan yang terjadi tidak demikian, sehingga harusnya setiap izin hanya boleh 50 kubik malahan kenyataannya ditemukan lebih. Buktinya kan waktu ditangkapnya oknum pelaku usaha kayu baru-baru ini oleh Polda. Masa satu izin sampe ratusan kubik, Ini kan karena kinerja Dishut yang kurang efektif. Padahal setiap satu izin itu hanya diberikan untuk 50 kubik. Sekarang pertanyaannya kayu-kayu lebihnya itu dari mana asalanya?, " paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua oknum pengusaha kayu di Butur yang secara resmi telah mendapatkan izin usaha pengolahan kayu dari Dishut Butur kini terpaksa harus berurusan dengan tim Tipiter Dirkrimsus Polda Sultra. Satu dari kedua oknum tersebut diketahui merupakan mantan anggota DPRD Butur berinisial SM.

Keduanya mesti diamankan sementara waktu karena diduga kuat sebagian hasil usaha kayunya berasal diluar dari lokasi kawasan izin yang telah diberikan Dishut Butur. Sehingga terhadap keduanya akan dimintai keterangan lebih lanjut. (p4/b/mat)

0 komentar :

Post a Comment