Dishut Butur Disorot
*Buntut Maraknya
Perambahan Hutan yang Tidak Terkendali
BURANGA - Kinerja
Dinas Kehutanan di Kabupaten Buton Utara (Butur) dalam melakukan kontrol
terhadap setiap pelaku usaha kayu yang telah diberikan izin secara resmi
akhirnya disorot. Kurangnya kontrol Dishut telah menjadi penyebab leluasanya
pelaku usaha dalam memanipulasi sumber kayu olahannya. Olehnya itu, Dishut
dinilai mesti ikut bertanggungjawab terhadap segala persoalan tersebut.
Demikian simpulan
Ketua Gerakan Anti Korupsi (Gaki) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sairman
Sahadia saat menggelar konfersi pers terkait ditemukannya kasus dugaan
pengolahan kayu diluar areal izin oleh anggota tipiter Dirkrimsus Polda pada
pelaku usaha kayu di Butur beberapa waktu lalu.
Sairman mengatakan,
wujud keseriusan Dishut Butur dalam mengontrol potensi terjadinya pembalakan
liar oleh pelaku usaha di Butur sama sekali tidak pernah terlihat adanya.
Bagaimana tidak, pasca pemberian izin penebangan kayu terhadap pelaku usaha di
Butur, Dishut Butur kemudian berdiam diri tanpa melakukan langkah-langkah
kongkrit untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal diluar keinginan bersama.
"Yang pasti saya
turut sesalkan kinerja Dishut Butur karena kurang kontrolnya terhadap setiap
pelaku usaha yang telah diberikan izin secara resmi dalam melakukan usaha
penebangan kayu. Mestinya kan kalau sudah beri izin, harus di ikuti dengan
pengawasan lapangan agar mencegah jangan sampai pelaku usaha menebang hingga
diluar batas wilayah. Tapi ini kan tidak sama sekali, sehingga Dishut juga harus
bertanggungjawab. Aparat harusnya jangan hanya menahan pelaku usaha yang
melanggar. Tapi tahan juga itu orang di Dishut karena terkesan melakukan
pembiaran," ujarnya.
Sairman menambahkan,
jika Dishut Butur benar-benar serius, mestinya kepada setiap pohon yang masuk
dalam lokasi izin harusnya diberi nomor dan besaran lingkarannya juga harus
dilakukan pengukuran. Ini menurutnya agar memudahkan kontrol kedepannya.
"Tapi ini kan
yang terjadi tidak demikian, sehingga harusnya setiap izin hanya boleh 50 kubik
malahan kenyataannya ditemukan lebih. Buktinya kan waktu ditangkapnya oknum
pelaku usaha kayu baru-baru ini oleh Polda. Masa satu izin sampe ratusan kubik,
Ini kan karena kinerja Dishut yang kurang efektif. Padahal setiap satu izin itu
hanya diberikan untuk 50 kubik. Sekarang pertanyaannya kayu-kayu lebihnya itu
dari mana asalanya?, " paparnya.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, dua oknum pengusaha kayu di Butur yang secara resmi
telah mendapatkan izin usaha pengolahan kayu dari Dishut Butur kini terpaksa harus
berurusan dengan tim Tipiter Dirkrimsus Polda Sultra. Satu dari kedua oknum
tersebut diketahui merupakan mantan anggota DPRD Butur berinisial SM.
Keduanya mesti
diamankan sementara waktu karena diduga kuat sebagian hasil usaha kayunya
berasal diluar dari lokasi kawasan izin yang telah diberikan Dishut Butur.
Sehingga terhadap keduanya akan dimintai keterangan lebih lanjut. (p4/b/mat)
0 komentar :
Post a Comment