DPRD Desak Pemprov Bentuk
KID
KENDARI - Wakil Ketua Komisi I DPRD
Provinsi Sultra Swandi Andi mendesak Pemerintah Provinsi (pemprov) Sultra segera
membentuk Komisi Informasi Daerah (KID). Hal ini diungkapkan saat menghadiri
koordinasi dorongan pembentukan KID Provinsi Sultra yang digelar Pattiro, PuspaHam,
Walhi, dan Korwil Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (19/3).
Dia mengungkapkan, pembentukan
KID sangat penting untuk diterapkan. Selain diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor
14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, segala kebijakan
pembangunan di Sultra juga sudah wajib diketahui publik.
“KID ini memang sangat
penting untuk dibentuk. Makanya saya berharap pemrov untuk segera mungkin membentuk
KID ini, saya pikir gubernur juga akan setuju soal ini,” ujarnya.
Dia menyebutkan, perencanaan
pemebetukan KID sejak tahun 2010. Hanya saja pembentukan tersebut mendadak
gagal tanpa ada alasan.
“KID ini memang sudah tahun
2010 mau dibentuk, tapi kan terhambat. Nah pertanyaannya kenapa ini terhambat? Tadi
sudah hadir juga Kepala Biro Humas PDE Setprov Sultra, saya berharap bisa
diteruskan ke pimpinan,” harapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Biro
Humas PDE Setprov Sultra, Kusnadi berjanji akan secepatnya membentuk Panitia
Pelaksana (Pansel) pembentukan KID. Menurutnya, pembentukan KID merupakan mimpi
besar pemerintah provinsi, meski rencana pembentukan KID sempat gagal.
Gagalnya pembentukan KID
sebelumnya, terang Kusnadi, tim pansel tidak segera melapor ke pemerintah provinsi.
Padahal kerja tim harus memiliki SK gubernur dan harus bekerja sehingga tim
tersebut bubar dengan sendirinya.
Dia menambahkan, pansel yang
bakal menjadi pelaksana terbentuknya KID mendatang diharap benar-benar independen
dan bebas dari berbagai masalah. Sehingga anggota KID benar-benar bebas dari intervensi
siapapun.
“Apa gunanya kita membentuk
KID jika anggotanya masih ada intervensi dan tidak independen. Makanya kami
berharap, pansel benar-benar bekerja dengan baik dalam pembentukan KID
mendatang," terangnya.
Rencananya, lanjut Kusnadi,
realisasi pembentukan KID dikembalikan pada DPRD. Sebab anggaran KID tersebut
harus disepekati melalui DPRD.
"Kita lihat saja dulu
nanti, tergantung DPRD apakah dianggarakan diperubahan, atau dianggarkan diawal
tahun 2016 mendatang,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Direktur
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Kisran Makati menegaskan, pemerintah
dan DPRD segera mendorong terbentuknya KID. Sebab masih banyak masyarakat baik
LSM maupun Jurnalis mengemis untuk mendapatkan informasi data. Padahal informasi
tersebut tidak perlu ditutupi dan harus menjadi hak publik.
Dia mencontohkan, dokumen
APBD atau DIPA masih sangat menjadi rahasia publik. Padahal, jika data tersebut
sudah diketuk dalam Perda APBD melalui DPRD, maka masyarakat berhak mengetahui
informasi data tersebut karena sudah menjadi dokumen publik.
“Kita terima jika dalam
waktu pembahasan dokumen APBD masih ditututupi, tapi kalau sudah ditetapkan
berarti masyrakat berhak tau. Kalau masih ada yang ditutup-tutupi bararti
pemerintahan ada masalah,” tutupnya. (p6/b/din)
0 komentar :
Post a Comment