Friday 20 March 2015



 DPRD Desak Pemprov Bentuk KID

KENDARI - Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sultra Swandi Andi mendesak Pemerintah Provinsi (pemprov) Sultra segera membentuk Komisi Informasi Daerah (KID). Hal ini diungkapkan saat menghadiri koordinasi dorongan pembentukan KID Provinsi Sultra yang digelar Pattiro, PuspaHam, Walhi, dan Korwil Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (19/3).

Dia mengungkapkan, pembentukan KID sangat penting untuk diterapkan. Selain diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, segala kebijakan pembangunan di Sultra juga sudah wajib diketahui publik.

“KID ini memang sangat penting untuk dibentuk. Makanya saya berharap pemrov untuk segera mungkin membentuk KID ini, saya pikir gubernur juga akan setuju soal ini,” ujarnya.

Dia menyebutkan, perencanaan pemebetukan KID sejak tahun 2010. Hanya saja pembentukan tersebut mendadak gagal tanpa ada alasan.

“KID ini memang sudah tahun 2010 mau dibentuk, tapi kan terhambat. Nah pertanyaannya kenapa ini terhambat? Tadi sudah hadir juga Kepala Biro Humas PDE Setprov Sultra, saya berharap bisa diteruskan ke pimpinan,” harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Biro Humas PDE Setprov Sultra, Kusnadi berjanji akan secepatnya membentuk Panitia Pelaksana (Pansel) pembentukan KID. Menurutnya, pembentukan KID merupakan mimpi besar pemerintah provinsi, meski rencana pembentukan KID sempat gagal.

Gagalnya pembentukan KID sebelumnya, terang Kusnadi, tim pansel tidak segera melapor ke pemerintah provinsi. Padahal kerja tim harus memiliki SK gubernur dan harus bekerja sehingga tim tersebut bubar dengan sendirinya.

Dia menambahkan, pansel yang bakal menjadi pelaksana terbentuknya KID mendatang diharap benar-benar independen dan bebas dari berbagai masalah. Sehingga anggota KID benar-benar bebas dari intervensi siapapun.

“Apa gunanya kita membentuk KID jika anggotanya masih ada intervensi dan tidak independen. Makanya kami berharap, pansel benar-benar bekerja dengan baik dalam pembentukan KID mendatang," terangnya.

Rencananya, lanjut Kusnadi, realisasi pembentukan KID dikembalikan pada DPRD. Sebab anggaran KID tersebut harus disepekati melalui DPRD.

"Kita lihat saja dulu nanti, tergantung DPRD apakah dianggarakan diperubahan, atau dianggarkan diawal tahun 2016 mendatang,” tutupnya.

Ditempat terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Kisran Makati menegaskan, pemerintah dan DPRD segera mendorong terbentuknya KID. Sebab masih banyak masyarakat baik LSM maupun Jurnalis mengemis untuk mendapatkan informasi data. Padahal informasi tersebut tidak perlu ditutupi dan harus menjadi hak publik.

Dia mencontohkan, dokumen APBD atau DIPA masih sangat menjadi rahasia publik. Padahal, jika data tersebut sudah diketuk dalam Perda APBD melalui DPRD, maka masyarakat berhak mengetahui informasi data tersebut karena sudah menjadi dokumen publik.

“Kita terima jika dalam waktu pembahasan dokumen APBD masih ditututupi, tapi kalau sudah ditetapkan berarti masyrakat berhak tau. Kalau masih ada yang ditutup-tutupi bararti pemerintahan ada masalah,” tutupnya. (p6/b/din)

0 komentar :

Post a Comment