Friday 20 March 2015



Dewan Pertanyakan Kesiapan Tahapan Pilkades

WANGGUDU - DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi tahapan pemilihan kelapa desa yang akan diselenggarakan serentak mendatang.

"Hearing ini kita lakukan untuk mengkroscek tatananan pemilihan desa yang kemarin ditunda karena keluarnya surat edaran Kemendagri. Kita mau tau sampai dimana proses itu," ungkap Ketua Komisi C, Rasmin Kamil, Kamis (19/3).

Menurut Rasmin, kroscek juga dilakukan untuk mengetahui tahapan yang telah dilakukan oleh panitia sembilan. Apakah telah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau tidak.

Seperti syarat yang menentukan batasan calon Kepala desa. Dimana dalam ketentuan yang baru memberikan batasan minimal dua dan maksimal lima calon. Karena tinjauan dilapangan dan informasi yang didapatkan Komisi C didapatkan ada beberapa desa dari 41 desa yang akan Pilkades serentak yang memiliki diatas lima calon.

Selain itu batas minimal pendidikan setiap calon dimana sebelumnya tidak ditentukan, tetapi pada Undang-Undang desa menentukan bahwa calon kepala desa harus memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Ini tentu kita juga mau krosscek, karena berdasarkan informasi banyak calon Kades yang tidak tamat sampai SMA," katanya.

Tidak hanya dua persyaratan itu, salah satu pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Konut tentang Desa yang baru disyahkan oleh Bupati membatasi umur calon peserta. Dalam Perda itu, calon peserta diatas umur 55 tahun tidak dibolehkan menjadi calon dan mengikuti tahapan.

"Salah satu kriteria ini bukannya kita diskriminatif, tetapi ini salah satu upaya kita untuk membatasi jumlah peserta yang ditentukan lima calon itu. Selain itu kita inginkan juga agar kepala desa yang nantinya terpilih masih energik dan produktif," katanya.(r5/b/mat)

0 komentar :

Post a Comment