Dewan Pertanyakan
Kesiapan Tahapan Pilkades
WANGGUDU - DPRD
Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat
Desa (BPMD). Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi tahapan
pemilihan kelapa desa yang akan diselenggarakan serentak mendatang.
"Hearing ini kita
lakukan untuk mengkroscek tatananan pemilihan desa yang kemarin ditunda karena
keluarnya surat edaran Kemendagri. Kita mau tau sampai dimana proses itu,"
ungkap Ketua Komisi C, Rasmin Kamil, Kamis (19/3).
Menurut Rasmin,
kroscek juga dilakukan untuk mengetahui tahapan yang telah dilakukan oleh
panitia sembilan. Apakah telah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau tidak.
Seperti syarat yang
menentukan batasan calon Kepala desa. Dimana dalam ketentuan yang baru
memberikan batasan minimal dua dan maksimal lima calon. Karena tinjauan
dilapangan dan informasi yang didapatkan Komisi C didapatkan ada beberapa desa
dari 41 desa yang akan Pilkades serentak yang memiliki diatas lima calon.
Selain itu batas
minimal pendidikan setiap calon dimana sebelumnya tidak ditentukan, tetapi pada
Undang-Undang desa menentukan bahwa calon kepala desa harus memiliki pendidikan
minimal Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Ini tentu kita
juga mau krosscek, karena berdasarkan informasi banyak calon Kades yang tidak
tamat sampai SMA," katanya.
Tidak hanya dua
persyaratan itu, salah satu pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Konut tentang
Desa yang baru disyahkan oleh Bupati membatasi umur calon peserta. Dalam Perda
itu, calon peserta diatas umur 55 tahun tidak dibolehkan menjadi calon dan
mengikuti tahapan.
0 komentar :
Post a Comment