Jokowi Pemerintah
Resmi Naikkan HPP Gabah dan Beras
JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo akhirnya
mengeluarkan Instruktur Presiden (Inpres) yang mengatur kenaikan harga
pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras, untuk mengantisipasi anjloknya
harga komoditas tersebut pada saat musim panen.
Dari salinan Inpres
No 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras
oleh Pemerintah yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, disebutkan Kebijakan
ini akan menjadi payung hukum bagi Perum Bulog menyerap gabah dan beras petani.
Dalam Inpres yang
ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Maret 2015 itu disebutkan untuk harga
pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam negeri dengan kadar air maksimum 25
persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp3.700 per kilogram (kg) di
petani, atau Rp3.750/kg di penggilingan.
Sementara itu, harga
pembelian Gabah Kering Giling (GKG) dengan kualitas kadar air minum 14 persen
dan kotoran maksimum 3 persen adalah Rp4.600/kg di penggilingan atau Rp4.650/kg
di gudang Bulog.
Sedangkan untuk harga
pembelian beras kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20
persen, kadar menir maksimum 2 persen dan derajat sosoh minimum 95 persen
adalah Rp7.300/kg di gudang Perum Bulog.
Harga Pembelian
Pemerintah untuk gabah dan beras tersebut mengalami peningkatan dibandingkan
HPP yang diterapkan dalam Inpres No 3 tahun 2012 yang mana untuk harga
pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam negeri dengan kadar air maksimum 25
persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp3.300 per kilogram (kg) di
petani, atau Rp3.350/kg di penggilingan.
Harga pembelian Gabah
Kering Giling (GKG) dengan kualitas kadar air minum 14 persen dan kotoran
maksimum 3 persen adalah Rp4.150/kg di penggilingan atau Rp4.200/kg di gudang
Bulog.
Sementara untuk harga
pembelian beras kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20
persen, kadar menir maksimum 2 persen dan derajat sosoh minimum 95 persen
adalah Rp6.600/kg di gudang Perum Bulog. (ant)
0 komentar :
Post a Comment