Dinas Perijinan Buka Pintu
Kendari- Dalam rangka melakukan pengajuan surat perijinan dalam berwirausaha selalu terbebani dengan banyaknya syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi untuk merampungkan semua berkas.
Dalam hal ini upaya untuk mempermudah pelayanan surat perijinan harusnya dilakukan perlengkapan peralatan yang berbasis sistem Informasi, supaya mempermudah dan tidak membebani dalam penggurusan surat perijinan.
Menurut Yan Bela selaku Kepala Dinas Perijinan yang ditemui di Kantornya Kamis (23/10) menuturkan setiap saat diminta mencari upaya-upaya yang lebih mengefektifkan pelayanan publik dimana pelayanan ini terus dipantau oleh institusi-institusi terkait seperti Unit Kerja Kepresidenan, Kemenpan, Kemendagri bahkan KPK, mereka setiap saat melakukan penilaian terhadap kinerja.
Tetapi yang dilakukan pemerintah daerah secara khusus dilakukan pelayanan publik sehingga kami setiap saat berusaha mencari gagasan yang bisa menciptakan kemudahan bagi pemberian layanan publik terutama perijinan tuturnya.
Yan juga menambahkan bahwa gagasan yang dikembangkan saat ini mempermudah dokumen birokrasi pelayanan dengan mengacu pada aturan-aturan yang ada atau tidak melanggar aturan yang ada saat ini.
Pelayanan perijinan yang dilakukan saat ini berbasis paralel dimana belangko paralel harus memasukan blako permohonan, blangko SIU, blangko PTT ini bisa Izin usah konstruksi, Keparawisataan, atau izin berbasis lainyan untuk masuk tahap-tahapan tuturnya.
Pelayanan paralel ini sudah dilakukan bulan ini dimana dilakukan satu kali bermohon saja, yang penting memperhatikan kelayakan dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukakan dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan tuturnya.
Yan juga menghimbau bahwa saat ini dinas perijinan lagi buka pintu untuk mangurus perijinana usaha yang penting sesuai dengan landasan hukum, seperti usaha yang melalui Akta ini bisa bergerak dibidang pertanian, kesehatan atau dibidang jasa konstruksi siapa yang butuh silakan mengurus tuturnya.
Yan juga menegaskan kepada para pelaku usaha terkait yang masa kontraknya sudah habis agar segera melapor atau megistrasi kembali agar tidak dikena denda, dan bagi para pelaku usaha yang masi beroperasi sedangakan masa aktif surat perijinan sudah selesai dan tidak melapor atau regitrasi akan mendapat teguran dan diberi tiga kali kesempatan teguran kalau tidak melapor juga maka akan dicabut Izin usahanya tuturnya. (p8)
Kendari- Dalam rangka melakukan pengajuan surat perijinan dalam berwirausaha selalu terbebani dengan banyaknya syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi untuk merampungkan semua berkas.
Dalam hal ini upaya untuk mempermudah pelayanan surat perijinan harusnya dilakukan perlengkapan peralatan yang berbasis sistem Informasi, supaya mempermudah dan tidak membebani dalam penggurusan surat perijinan.
Menurut Yan Bela selaku Kepala Dinas Perijinan yang ditemui di Kantornya Kamis (23/10) menuturkan setiap saat diminta mencari upaya-upaya yang lebih mengefektifkan pelayanan publik dimana pelayanan ini terus dipantau oleh institusi-institusi terkait seperti Unit Kerja Kepresidenan, Kemenpan, Kemendagri bahkan KPK, mereka setiap saat melakukan penilaian terhadap kinerja.
Tetapi yang dilakukan pemerintah daerah secara khusus dilakukan pelayanan publik sehingga kami setiap saat berusaha mencari gagasan yang bisa menciptakan kemudahan bagi pemberian layanan publik terutama perijinan tuturnya.
Yan juga menambahkan bahwa gagasan yang dikembangkan saat ini mempermudah dokumen birokrasi pelayanan dengan mengacu pada aturan-aturan yang ada atau tidak melanggar aturan yang ada saat ini.
Pelayanan perijinan yang dilakukan saat ini berbasis paralel dimana belangko paralel harus memasukan blako permohonan, blangko SIU, blangko PTT ini bisa Izin usah konstruksi, Keparawisataan, atau izin berbasis lainyan untuk masuk tahap-tahapan tuturnya.
Pelayanan paralel ini sudah dilakukan bulan ini dimana dilakukan satu kali bermohon saja, yang penting memperhatikan kelayakan dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukakan dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan tuturnya.
Yan juga menghimbau bahwa saat ini dinas perijinan lagi buka pintu untuk mangurus perijinana usaha yang penting sesuai dengan landasan hukum, seperti usaha yang melalui Akta ini bisa bergerak dibidang pertanian, kesehatan atau dibidang jasa konstruksi siapa yang butuh silakan mengurus tuturnya.
Yan juga menegaskan kepada para pelaku usaha terkait yang masa kontraknya sudah habis agar segera melapor atau megistrasi kembali agar tidak dikena denda, dan bagi para pelaku usaha yang masi beroperasi sedangakan masa aktif surat perijinan sudah selesai dan tidak melapor atau regitrasi akan mendapat teguran dan diberi tiga kali kesempatan teguran kalau tidak melapor juga maka akan dicabut Izin usahanya tuturnya. (p8)
0 komentar :
Post a Comment