Friday, 20 March 2015



Tiga Pj Bupati Sepakati Ikut Pilkada 2017
* Soal Kelembagaan dan Dana Jadi Alasan Tak Ikut Pilkada Serentak 2015

BATAUGA - Tiga Pj Bupati daerah otonom baru (DOB) yang baru saja dimekarkan tahun lalu,  yakni Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar), sepakat mengikuti pilkada serentak ditahun 2017 mendatang.

Hal itu dikarenakan ke tiga DOB tersebut belum siap secara kelembagaan maupun pembiayaan, untuk menggelar pilkada serentak di tahun 2015.

Pj Bupati Busel, Drs La Ode Mustari MSi mengungkapkan, terkait keikutsertaan Busel, Buteng dan Mubar pada pilkada 2017 telah disampaikan langsung oleh Gubernur Sultra H Nur Alam SE melalui suratnya.

Atas tindak lanjut surat dari gubernur tersebut, kemudian dilakukan rapat bersama dengan ketiga DOB yang masing-masing dihadiri langsung oleh para Pj Bupati beserta Sekda.

"Ikut hadir dalam rapat waktu itu Dirjen Otonomi Daerah dari Kemendagri. Setelah didengar langsung apa yang menjadi kendala,
akhirnya disepakati tiga DOB mengikuti pilkada 2017 nanti," ujar Mustari. 

Yang menjadi kendala sehingga pilkada harus mundur sampai 2017, lanjutnya, karena kondisi kesiapan daerah memang belum bisa menyelenggarakan Pilkda di 2015. "Masalah kelembagaan dan anggaran belum siap," jelasnya lagi.

Dikatakan Mustari, kelembagaan ketiga DOB baru bisa di siapkan pada 2015, termaksud dari segi pengangaran. "Kita juga baru saja rapat
bersama denga KPU Pusat dan Dirjen Otoda yang diwakili oleh direkturnya," tutup Mustari

Sebelumnya anggota Komisi II DPR-RI asal Sultra, Dr Mz Amirul Tamim MSi saat melakukan reses memastikan bila tiga daerah otonom baru (DOB)
di Provinsi Sultra, yakni Muna Barat (Mubar), Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel) akan mengikuti pilkada serentak pada
gelombang ke dua dilaksanakan tahun 2017.

Hal itu dikarenakan dalam klausal UU pemekaran daerah ke-tiga DOB tersebut ada poin yang menerangkan bahwa Pilkada baru akan dilaksanakan paling cepat 2 tahun setelah pemekaran.

"Kalau dihitung sejak pelantikan Pj bupatinya, maka ketiga DOB ini baru bisa mengikuti pilkada serentak 2017. Ini telah diputuskan, karena bila pemerintah dan KPU memaksa tiga DOB ini untuk ikut pilkada 2015, memang bisa saja tetapi rawan dilakukan gugatan ke MK. Bila ini
terjadi dan gugatan dikabulkan, maka yang ada bukan penghematan anggaran tetapi pemborosan anggaran," ungkapnya.

Ditambahkan Amirul, Pilkada serentak dibagi menjadi tiga gelombang besar. "Untuk jadwal pilkada serentak yang diputuskan yakni, Desember
2015 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatan tahun 2015, dan bulan Januari sampai dengan Juni 2016. Pilkada serentak juga dilakukan
pada Februari 2017. Pilkada tahun itu, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Juli hingga Desember 2016, dan yang berakhir tahun
2017," jelasnya

Pilkada serentak juga dilaksanakan pada Juni 2018. Untuk kepala daerah yang masa tugasnya berakhir 2018 dan 2019. Pilkada serentak juga
berlangsung di 2020, untuk kepala daerah hasil pemilihan 2015. Sementara pilkada serentak pada 2022, dilakukan untuk kepala daerah
hasil pemilihan 2017.

Untuk pilkada serentak 2023, bagi kepala daerah hasil pemilihan 2018. Begitu juga dengan pilkada serentak 2027, untuk pemilihan kepala daerah serentak secara nasional. Guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan bupati/walikota, maka diangkat pelaksana tugas (Plt). "Dari jabatan pimpinan tinggi madya (eselon 1), sedang mengisi jabatan Bupati/walikota diangkat penjabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama (esselon 2)," kata politisi PPP ini. (r1/a/ags)


Jokowi Pemerintah Resmi Naikkan HPP Gabah dan Beras

JAKARTA  - Pemerintahan Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Instruktur Presiden (Inpres) yang mengatur kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras, untuk mengantisipasi anjloknya harga komoditas tersebut pada saat musim panen.

Dari salinan Inpres No 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, disebutkan Kebijakan ini akan menjadi payung hukum bagi Perum Bulog menyerap gabah dan beras petani.

Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Maret 2015 itu disebutkan untuk harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp3.700 per kilogram (kg) di petani, atau Rp3.750/kg di penggilingan.

Sementara itu, harga pembelian Gabah Kering Giling (GKG) dengan kualitas kadar air minum 14 persen dan kotoran maksimum 3 persen adalah Rp4.600/kg di penggilingan atau Rp4.650/kg di gudang Bulog.

Sedangkan untuk harga pembelian beras kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimum 2 persen dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp7.300/kg di gudang Perum Bulog.

Harga Pembelian Pemerintah untuk gabah dan beras tersebut mengalami peningkatan dibandingkan HPP yang diterapkan dalam Inpres No 3 tahun 2012 yang mana untuk harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp3.300 per kilogram (kg) di petani, atau Rp3.350/kg di penggilingan.

Harga pembelian Gabah Kering Giling (GKG) dengan kualitas kadar air minum 14 persen dan kotoran maksimum 3 persen adalah Rp4.150/kg di penggilingan atau Rp4.200/kg di gudang Bulog.

Sementara untuk harga pembelian beras kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimum 2 persen dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp6.600/kg di gudang Perum Bulog. (ant)


Ada Penggelapan Dipembelian Bahan Bakar Modis 

* Harusnya Pertamax Tapi yang Dibeli Bensin
* Modis Wajib Gunakan BBM Nonsubsidi

KENDARI - Gubernur Sultra Nur Alam mengendus marak indikasi penyelewengan keuangan negara yang dianggarkan melalui APBN, untuk operasional kendaraan dinas, namun tidak digunakan dengan tepat.

Tidak sedikit mobil dinas melakukan pengisian bahan bakar memakai BBM bersubsidi di SPBU  yang seyogyanya untuk masyarakat, sementara mobil dinas tersebut sudah dianggarkan dana operasionalnya untuk pembelian bahan bakar memakai BBM nonsubsidi.

"Bayangkan saja, mobil dinas yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi, namun menggunakan BBM bersubsidi," tuturnya, Selasa (17/3) usai meresmikan SPBI non subsidi di areal Eks RSUD Provinsi.


Makanya,lanjutnya, Pemprov Sultra membangun stasiun pengisian bahan bakar industri (SPBI) dan mewajibkan semua modis menggunakan BBM non subsidi.

Manfaatnya supaya kita bisa mengefektifkan penerimaan daerah. Selama ini anggaran itu digunakan untuk membeli BBM subsidi, mestinya menggunakan BBM non subsidi. Jangan uang yang dinggarkan untuk membeli BBM non subsidi, tapi digunakan untuk BBM subsidi. Kan ada penggelapan uang disitu. Berarti dua kali kerugian negara didalamnya," ungkapnya.

Menurutnya, bukan hanya oknum pajabat pemerintahan yang menggunakan BBM subsidi, namun terjadi juga permainan di lokasi tambang.

Oknum yang berkepentingan memiliki peran dengan mensuplai BBM subsidi ke areal tambang,  yang dijual dengan harga non subsidi.

Dirinya berharap, beropasinya SBPI dapat dimanfaatkan dengan baik. Khusus kendaraan dinas lingkup Pemprov Sultra wajib menggunakan BBM industri atau non subsidi. Karena setiap tahunnya Pemprov Sultra menganggarkan sekitar Rp 600 juta untuk membiayai pembelian BBM non subsidi untuk setiap kendaraan dinas.

Penggunaan BBM non subsidi akan secara langsung dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 600 juta per tahun atau Rp50-Rp60 juta per bulan. Karena anggaran untuk pembelian BBM untuk mobil dinas kembali ke kas daerah sebagai pendapatan.

"Jadi, dengan membeli BBM nonsubsidi kita secara langsung akan mendapatkan keuntungan ganda, uang yang kita keluarkan sebagai biaya oprasional akan kembali ke kas daerah sebagai pendapatan. Selama ini, anggaran itu semua keluar begitu saja dan belum tentu jelas penggunaannya." ujarnya. (cr3/b/ags)

Tuesday, 3 March 2015



Abdul Hakim/Rakyat Sultra


Ketgam: Nahwa Umar

Dispenda Tinjau Kembali NJOP 

Kendari- Dispenda Kota Kendari melakukan sosislisasi PBB Perkotaan dan Pedesaan di Kecamatan sekota kendari guna untuk meninjau kembali NJOP di lorong-lorong yang ada di kota kendari.
KENDARI - Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kendari sejak akhir  bulan Februari lalu turun ke masyarakat untuk melakukan perbaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal itu untuk menindak lanjuti hasil evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 lalu, utamanya NJOP di lorong-lorong akan ditinjau kembali, ungkap Nahwa Umar selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang ditemui (02/03).
"kita akan tinjau kembali NJOP dilorong-lorong , Kita sudah ada draf dan meskipun kita sudah turunkan namun kita tetap minta masukan dari RT / RW, tokoh masyarakat maupun lurah sesuai arahan dari walikota, “unkap Nahwa
Lanjut Nahwa terkait dengan perbaikan NJOP itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di  enam Kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di Kota Kendari. Di tiap kecamatan,  Dispenda menyerahkan sejumlah dokumen kepada camat, lurah RT dan RW untuk memberikan masukan atau perbaikan terhadap NJOP yang ada saat ini.
Nahwa juga menambahkan Dari perbaikan itu dispenda menargetkan para lurah menyerahkan hasil perbaikan sebelum pertengahan Maret, karena rencananya pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) akan dicetak petengahan Maret ini, tuturnya. (p8)