Tuesday 24 March 2015




Oknum Polres Kolaka Dilapor Ke Polda

KENDARI - Sudah jatuh ketimpa tangga pula. Pepatah ini cocok untuk Hj Arianti. Selain suaminya menikah dengan wanita lain tanpa sepengatahuan dirinya, sang oknum juga menguasai mobil milik H Anwar, orang tua Hj Asrianti.

Bahkan sang oknum itu berniat menjual mobil kepada orang lain. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kolaka sejak 5 Januari 2015. Proses hukumnya sudah berjalan, namun tak pernah tuntas

"Terpaksa saya melaporkan kembali ke Polda Sultra melalui laporan kuasa hukum No: 06/ADV-NS/III/2015, tanggal 19 Maret 2015,” kata H Anwar kepada Rakyat Sultra, Minggu (22/3).

Di Polres Kolaka, oknum polisi inisial KAS dilaporkan dalam kasus tindak pidana menikah tanpa izin atau sebagai tindak kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP Jo.280 KUHP Jo Pasal 284 KUHP jo Pasal 27 dengan tanda bukti laporan polisi: TBL/05/1/2015/SULTRA/RES.KOLAKA tanggal 05 Januari 2015. 

Menurut Anwar, selain masalah perkawinan dengan wanita lain tanpa izin, pihaknya turut melaporkan KAS, dalam dugaan tindak pidana penggelapan mobil Toyota Yaris DT 7418 DB miliknya yang ingin dikuasai tanpa izin. Mobil itu kini disita penyidik.

Dalam laporan itu, pihaknya meminta seluruh proses hukumnya supaya dijalankan pihak berwajib, karena sudah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, kelengkapan alat bukti, penyitaan barang bukti serta kelengkapan lainnya.

”Kami ingin ada rasa keadilan khususnyas institusi Polda untuk memberikan pembinaan bagi jajarannya meski itu suami dari anaknya. Harapan saya persoalan ini bisa dituntaskan sampai ada kepastian hukum,” tambah Anwar.

0 komentar :

Post a Comment