Oknum Polres Kolaka
Dilapor Ke Polda
KENDARI - Sudah jatuh ketimpa tangga pula.
Pepatah ini cocok untuk Hj Arianti. Selain suaminya menikah dengan wanita lain
tanpa sepengatahuan dirinya, sang oknum juga menguasai mobil milik H Anwar,
orang tua Hj Asrianti.
Bahkan sang oknum itu berniat menjual mobil
kepada orang lain. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kolaka sejak 5 Januari
2015. Proses hukumnya sudah berjalan, namun tak pernah tuntas
"Terpaksa saya melaporkan kembali ke
Polda Sultra melalui laporan kuasa hukum No: 06/ADV-NS/III/2015, tanggal 19
Maret 2015,” kata H Anwar kepada Rakyat Sultra, Minggu (22/3).
Di Polres Kolaka, oknum polisi inisial KAS
dilaporkan dalam kasus tindak pidana menikah tanpa izin atau sebagai tindak
kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 279
KUHP Jo.280 KUHP Jo Pasal 284 KUHP jo Pasal 27 dengan tanda bukti laporan
polisi: TBL/05/1/2015/SULTRA/RES.KOLAKA tanggal 05 Januari 2015.
Menurut Anwar, selain masalah perkawinan
dengan wanita lain tanpa izin, pihaknya turut melaporkan KAS, dalam dugaan
tindak pidana penggelapan mobil Toyota Yaris DT 7418 DB miliknya yang ingin
dikuasai tanpa izin. Mobil itu kini disita penyidik.
Dalam laporan itu, pihaknya meminta seluruh
proses hukumnya supaya dijalankan pihak berwajib, karena sudah melalui serangkaian
penyelidikan, pemeriksaan saksi, kelengkapan alat bukti, penyitaan barang bukti
serta kelengkapan lainnya.
0 komentar :
Post a Comment