Tuesday 24 March 2015



Jaksa Periksa 42 Kades

*Dugaan Penyimpangan Dana PPIP 2013

LASUSUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua melakukan pemeriksaan terhadap 42 Kepala Desa (Kades) Kolaka Utara (Kolut), terkait adanya dugaan penyimpangan dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) tahun anggaran 2013. Dana PPIP ini bersumber dari APBN yang mencapai Rp 250 Juta per desa.

Pemeriksaan terhadap para Kades ini mulai berlangsung Senin (23/3). “Kami masih dalam tahap penyelidikan. Hari ini kami baru memanggil 21 kepala desa untuk dimintai keterangan, berikutnya masih ada 21 desa lagi yang akan kami panggil pada Rabu nanti,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lasusua, La Ode Abdul Sofyan SH, Senin (23/3).

Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan dana PPIP di desa-desa. “Maka untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, kami meminta keterangan dari para kepala desa yang bersangkutan untuk mencari tahu kebenaran dari laporan masyarakat tersebut,” jelasnya.

Untuk proses hukum selanjutnya, Sofyan menegaskan, pihaknya juga akan memanggil pihak Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) selaku pelaksana proyek PPIP di desa-desa. “Karena pelaksana pekerjaan PPIP di desa adalah OMS yang dibentuk oleh masing-masing desa, maka pihak OMS ini juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan.

Adapun desa-desa yang menjalani pemeriksaan di antaranya, Desa Jabal Nur dan Desa Lametuna Kecamatan Kodeoha, Desa Tanggeao Kecamatan Tiu, Desa Simbula Kecamatan Katoi, Desa Rante Limbong dan Desa Totallang Kecamatan Lasusua

0 komentar :

Post a Comment