Waspada Barang Kadarluasa Jelang Natal
Kendari- Temuan barang-barang jualan sembako yang kadar luasa atau yang ekspayer sering kali ditemukan para konsumen, menanggapi masalah ini Abdul Syukur selaku Kabid Perdagangan pihaknya dalam rangka menghadapi perayaan Natal dan tahun baru akan meningkatkan kinerja dalam bentuk pengawasan dalam berbagai produk khususnya sembako akan ditingkatkan pengamananya untuk mengantisipasi adanya penjualan barang yang kadar luasa atau ekspayer ini yang ditemui Senin (08/12),
Lanjutnya untuk kegiatan menghadapi natal dan tahun baru mulai minggu depan pengawasan kita akan lebih intensifkan lagi walaupun seperti sekarang ini pengawasan kita lakukan terus menerus jadi kita akan mengeluarkan monitorium seperti perkembangan harga dipasar tradisional
Syukur juga menambahkan untuk menghadapi natal kami akan meningkatkan pengawasan dan minggu depan akan kami turunkan kontif berniaga perlindungan konsumen, kemudiana pengawasan barang dari harian jasa ini kita lakukan semua, disamping tugas rutin kita teman-teman dinas perindak untuk melakukan pengawasan katanya.
Untuk langkah-langka kalau ada temuan barang yang kadarluasa atau ekspayer kita lakukan pembinaan dulu kita minta dari pihak tokoh atau pejual untuk menyingkirkan atau memusnahkanya, setelah kita lakukan pembinaan dan kita beri waktu kalau masi ada dijual barang kadarluasa atau ekspayer sampai tiga kali kita temui kita lakukan teguran teguran tertulis dan kita lanjutkan keproses selanjutnya jdi disini nanti akan turun PPNS akan turun tambanya.
Untuk sangsi para pelangar ini pasti kita ada sangsi hukum akan tetapi kita tidak serta merta melaporkan kepihak yang berwajib namun kita lakukan pembinaan, karena bisa jadi ketidak tahuan mereka atau pun ketidak sengajaan dari mereka, ini bisa saja dari faktor manusianya namun kalau kita sudah lakukan pembinaan baru tidak ada perubahan etikat baik dari penjual nati kita akan lakukan tindakan sapai pencabutan ijin usaha, kalu kita sudah cabut ijin usahanya ini berarti dia tidak bisa lagi melakukan perdagangan lagi katanya tegas.
Syukur juga menghimbau bagi konsumen mendapatkan temuan barang yang sudah kadar luasa atau ekspayer tidak sungkan untuk melakukan pengaduan atas temuan barang yang ekspayer atau kadar luasa tersebut, dan untuk menindak lajuti aduanya saya harus punya barang bukti kalau hanya sekedar melaapor okelah kita kita terima menjadi bahan masukan buat kita, akan tetapi kalau mau mengadu harus ada barang bukti minimal di foto atau bawa barangnya langsung jadi kita bisa langsung tindak lanjuti ketoko tersebut tuturnya. (p8)
Kendari- Temuan barang-barang jualan sembako yang kadar luasa atau yang ekspayer sering kali ditemukan para konsumen, menanggapi masalah ini Abdul Syukur selaku Kabid Perdagangan pihaknya dalam rangka menghadapi perayaan Natal dan tahun baru akan meningkatkan kinerja dalam bentuk pengawasan dalam berbagai produk khususnya sembako akan ditingkatkan pengamananya untuk mengantisipasi adanya penjualan barang yang kadar luasa atau ekspayer ini yang ditemui Senin (08/12),
Lanjutnya untuk kegiatan menghadapi natal dan tahun baru mulai minggu depan pengawasan kita akan lebih intensifkan lagi walaupun seperti sekarang ini pengawasan kita lakukan terus menerus jadi kita akan mengeluarkan monitorium seperti perkembangan harga dipasar tradisional
Syukur juga menambahkan untuk menghadapi natal kami akan meningkatkan pengawasan dan minggu depan akan kami turunkan kontif berniaga perlindungan konsumen, kemudiana pengawasan barang dari harian jasa ini kita lakukan semua, disamping tugas rutin kita teman-teman dinas perindak untuk melakukan pengawasan katanya.
Untuk langkah-langka kalau ada temuan barang yang kadarluasa atau ekspayer kita lakukan pembinaan dulu kita minta dari pihak tokoh atau pejual untuk menyingkirkan atau memusnahkanya, setelah kita lakukan pembinaan dan kita beri waktu kalau masi ada dijual barang kadarluasa atau ekspayer sampai tiga kali kita temui kita lakukan teguran teguran tertulis dan kita lanjutkan keproses selanjutnya jdi disini nanti akan turun PPNS akan turun tambanya.
Untuk sangsi para pelangar ini pasti kita ada sangsi hukum akan tetapi kita tidak serta merta melaporkan kepihak yang berwajib namun kita lakukan pembinaan, karena bisa jadi ketidak tahuan mereka atau pun ketidak sengajaan dari mereka, ini bisa saja dari faktor manusianya namun kalau kita sudah lakukan pembinaan baru tidak ada perubahan etikat baik dari penjual nati kita akan lakukan tindakan sapai pencabutan ijin usaha, kalu kita sudah cabut ijin usahanya ini berarti dia tidak bisa lagi melakukan perdagangan lagi katanya tegas.
Syukur juga menghimbau bagi konsumen mendapatkan temuan barang yang sudah kadar luasa atau ekspayer tidak sungkan untuk melakukan pengaduan atas temuan barang yang ekspayer atau kadar luasa tersebut, dan untuk menindak lajuti aduanya saya harus punya barang bukti kalau hanya sekedar melaapor okelah kita kita terima menjadi bahan masukan buat kita, akan tetapi kalau mau mengadu harus ada barang bukti minimal di foto atau bawa barangnya langsung jadi kita bisa langsung tindak lanjuti ketoko tersebut tuturnya. (p8)
0 komentar :
Post a Comment