Ketgam: Tampak para pejabat yang sedang diambil sumpah jabatannya sebagai pejabat struktural baru lingkup Pemerintah Kota Kendari
Pelantikan 71 Penjabat Struktural
Kendari- Hari ini (25/10) aula Kantor Walikota Kendari dipadati para pejabat pemerintahan Kota maupun para wartawan yang akan meliput jalannya acara pelantikan pejabat structural pemerintahan Kota Kendari.
Para Pejabat yang dilantik adalah pejabat yang akan menduduki posisi eselon 2, eselon 3 dan eselon 4 lingkup pemerintah Kota Kendari. Jumlah pejabat yang mengelami rotasi jabatan berjumlah 71 orang yang terdiri dari dua Lampiran berdasarkan surat keputusan Walikota Kendari yaitu Lampiran I berjumlah 64 orang dan pada Lampiran II berjumlah 7 orang.
Asrun Silondae selaku Walikota Kendari dalam pidatonya menyatakan bahwa pelantikan pejabat struktural hari ini merupakan hal yang lumrah dalam upaya pembinaan dan pengembangan pegawai yang sekaligus memberikan penyegaran dan pengalaman yang lebih luas, mengurangi ketimpangan dalam tugas dan memberikan suasana kerja baru yang lebih menantang dengan harapan peningkatan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Melalui kesempatan tersebut Walikota Kendari Asrun Silondae mengharapkan agar Pelantikan kali ini dapat diterima dengan baik dan bijaksana dan bukannya memberikan penilaian negative kepada pimpinan karena sesungguhnya pelantikan seperti ini adalah dalam rangka mendukung tugas - tugas pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu Walikota dalam mewujudkan misi Kota Kendari adalah bagian dari tugas seorang pejabat pemerintah Kota Kendari.
Kembali menegaskan Asrun Silondae dalam pidatonya menjelaskan bahwa jabatan adalah amanah jadi harus dilaksanakan dengan baik. Pejabat yang dilantik hari ini terpilih karena prestasi dan telah menunjukkan kinerja dengan baik serta dipandang siap dan mampu untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil yang profesional, berkualitas dan produktif .
Selain beberapa pejabat yang mengalami kenaikan jabatan, ada pula beberapa pejabat yang mengalami penurunan level jabatan termasuk salah seorang lurah yang mengalami pencopotan jabatan dan beberapa yang diturunkan jabatannya.
Saat dimintai konfirmasinya mengenai hal tersebut, Asrun yang ditemui saat wawancara usai acara pelantikan menegaskan bahwa hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil tes urin dimana beberapa pejabat positif mengkonsumsi narkoba. Dengan kecewa Walikota menyesalkan kejadian tersebut.
Lebih lanjut Asrun menjelaskan “saya tegas kepada narkoba, pejabat sekarang sudah tau haram masih mau dicoba coba”. Mengenai kejadian tersebut Asrun mengklarifikasi bahwa pejabat seperti itu kalau perlu langsung dipecat karena membuat pelayanan mereka terhadap masyarakat menjadi terganggu dan mencederai institusi.
Namun karena kita memiliki aturan maka akan dibiarkan mengikuti proses hukum yang ada dimana seorang Pegawai Negeri Sipil memiliki waktu 4 tahun untuk menyelesaikan proses hukum, jika lebih baru kemudian dipecat.
Menanggapi isu isu akan adanya lelang jabatan pemerintahan Jokowi-JK, Asrun Silondae menegaskan bahwa isu tidak perlu ditanggapi terkecuali sudah jelas, karena kita (Pegawai Negeri Sipil) sudah ada yang mengatur seperti BKN dan MENPAN. Jadi kita harus mengikuti dari Negara. Kendari bukan Negara sendiri jadi segala kebijakan berdasarkan aturan dari pusat, tuturnya mengakhiri wawancara.(p8)
Pelantikan 71 Penjabat Struktural
Kendari- Hari ini (25/10) aula Kantor Walikota Kendari dipadati para pejabat pemerintahan Kota maupun para wartawan yang akan meliput jalannya acara pelantikan pejabat structural pemerintahan Kota Kendari.
Para Pejabat yang dilantik adalah pejabat yang akan menduduki posisi eselon 2, eselon 3 dan eselon 4 lingkup pemerintah Kota Kendari. Jumlah pejabat yang mengelami rotasi jabatan berjumlah 71 orang yang terdiri dari dua Lampiran berdasarkan surat keputusan Walikota Kendari yaitu Lampiran I berjumlah 64 orang dan pada Lampiran II berjumlah 7 orang.
Asrun Silondae selaku Walikota Kendari dalam pidatonya menyatakan bahwa pelantikan pejabat struktural hari ini merupakan hal yang lumrah dalam upaya pembinaan dan pengembangan pegawai yang sekaligus memberikan penyegaran dan pengalaman yang lebih luas, mengurangi ketimpangan dalam tugas dan memberikan suasana kerja baru yang lebih menantang dengan harapan peningkatan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Melalui kesempatan tersebut Walikota Kendari Asrun Silondae mengharapkan agar Pelantikan kali ini dapat diterima dengan baik dan bijaksana dan bukannya memberikan penilaian negative kepada pimpinan karena sesungguhnya pelantikan seperti ini adalah dalam rangka mendukung tugas - tugas pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu Walikota dalam mewujudkan misi Kota Kendari adalah bagian dari tugas seorang pejabat pemerintah Kota Kendari.
Kembali menegaskan Asrun Silondae dalam pidatonya menjelaskan bahwa jabatan adalah amanah jadi harus dilaksanakan dengan baik. Pejabat yang dilantik hari ini terpilih karena prestasi dan telah menunjukkan kinerja dengan baik serta dipandang siap dan mampu untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil yang profesional, berkualitas dan produktif .
Selain beberapa pejabat yang mengalami kenaikan jabatan, ada pula beberapa pejabat yang mengalami penurunan level jabatan termasuk salah seorang lurah yang mengalami pencopotan jabatan dan beberapa yang diturunkan jabatannya.
Saat dimintai konfirmasinya mengenai hal tersebut, Asrun yang ditemui saat wawancara usai acara pelantikan menegaskan bahwa hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil tes urin dimana beberapa pejabat positif mengkonsumsi narkoba. Dengan kecewa Walikota menyesalkan kejadian tersebut.
Lebih lanjut Asrun menjelaskan “saya tegas kepada narkoba, pejabat sekarang sudah tau haram masih mau dicoba coba”. Mengenai kejadian tersebut Asrun mengklarifikasi bahwa pejabat seperti itu kalau perlu langsung dipecat karena membuat pelayanan mereka terhadap masyarakat menjadi terganggu dan mencederai institusi.
Namun karena kita memiliki aturan maka akan dibiarkan mengikuti proses hukum yang ada dimana seorang Pegawai Negeri Sipil memiliki waktu 4 tahun untuk menyelesaikan proses hukum, jika lebih baru kemudian dipecat.
Menanggapi isu isu akan adanya lelang jabatan pemerintahan Jokowi-JK, Asrun Silondae menegaskan bahwa isu tidak perlu ditanggapi terkecuali sudah jelas, karena kita (Pegawai Negeri Sipil) sudah ada yang mengatur seperti BKN dan MENPAN. Jadi kita harus mengikuti dari Negara. Kendari bukan Negara sendiri jadi segala kebijakan berdasarkan aturan dari pusat, tuturnya mengakhiri wawancara.(p8)
good.......???
ReplyDelete